JAKARTA, MEDIAGLOBAL.ID – PT Gudang Garam Tbk mengungkap besarnya beban cukai yang melekat pada produk rokok legal. Dari harga jual rokok sekitar Rp26.000 per bungkus, sebanyak Rp19.000 disebut harus disetorkan kepada negara dalam bentuk cukai.
Hal itu disampaikan Direktur Gudang Garam, Heru Budiman, dalam Public Expose 2026. Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya porsi cukai dalam harga jual produk tembakau yang dipasarkan perusahaan.
“Sekarang GGRM ini, hari ini kita menjual tembakau kita di Rp26.000. Jadi bisa diistilahkan mengambil duitnya konsumen Rp26.000, saya setor cukai Rp19.000,” ujar Heru.
Besarnya porsi cukai tersebut menjadi salah satu tantangan bagi industri tembakau legal. Produk resmi tidak hanya harus memenuhi berbagai kewajiban produksi dan distribusi, tetapi juga menanggung pungutan cukai yang cukup besar sebelum produk sampai ke konsumen.
Di tengah kondisi tersebut, industri tembakau legal juga masih menghadapi persoalan peredaran rokok ilegal. Produk tanpa cukai dinilai dapat menciptakan persaingan harga yang berbeda dengan produk resmi yang telah memenuhi kewajiban kepada negara.
Namun, Direktur Gudang Garam lainnya, Istata Tasin Siddharta, mengungkapkan bahwa intensifikasi pemberantasan tembakau ilegal yang dilakukan pemerintah sejauh ini belum memberikan dampak signifikan terhadap operasional perseroan.
“Kalau intensifikasi pemberantasan tembakau ilegal, kami terus terang tidak bisa menghubungkan kesuksesan pemberantasan tembakau ilegal dengan operasional kami,” kata Istata.
Menurutnya, pemberantasan tembakau ilegal tentu merupakan langkah positif. Meski demikian, Gudang Garam belum merasakan dampak yang terlalu signifikan terhadap kegiatan operasional perusahaan.
“Mungkin itu memang bagus dan kejadian, tapi kalau dari kami sebenarnya tidak merasakan dampak secara terlalu positif,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan dua sisi persoalan yang dihadapi industri tembakau. Di satu sisi, produk legal memberikan kontribusi besar melalui penerimaan cukai. Di sisi lain, produsen masih harus menghadapi persaingan dengan produk tembakau ilegal.
Beban cukai dan keberadaan produk ilegal pun menjadi tantangan bagi industri untuk mempertahankan daya saing produk legal sekaligus memenuhi kontribusinya terhadap penerimaan negara.












