Opini

Ketika Jabatan Kades Tak Mau Dibatasi: Antara Amanah Desa dan Godaan Kekuasaan

×

Ketika Jabatan Kades Tak Mau Dibatasi: Antara Amanah Desa dan Godaan Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

MEDIAGLOBAL.ID –  Kursi kepala desa bukan kursi warisan, bukan pula kekuasaan yang semestinya dipertahankan tanpa batas hanya karena seseorang merasa paling mampu mengurus desa. Di balik wacana memperpanjang atau membatasi masa jabatan kepala desa, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah yang sedang diperjuangkan benar-benar kesinambungan pembangunan desa, atau jangan-jangan kenyamanan mempertahankan kekuasaan?

Pertanyaan itu memang terdengar tajam. Namun, ketika berbicara tentang kekuasaan, masyarakat memang berhak bertanya dan mengkritisi. Kepala desa merupakan pemimpin yang paling dekat dengan warga, sekaligus memiliki kewenangan dalam pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan pengelolaan anggaran desa. Karena itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin penting pula kontrol, transparansi dan pembatasan kekuasaan.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa saat ini memiliki masa jabatan delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Sebelumnya, aturan mengatur masa jabatan enam tahun dengan maksimal tiga periode. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa regulasi mengenai masa jabatan kepala desa memang dapat berubah sesuai kebutuhan dan kebijakan negara.

Namun, delapan tahun bukan waktu yang singkat. Dalam satu periode, seorang kepala desa memiliki kesempatan panjang untuk membuktikan kemampuan, menjalankan pembangunan, memperbaiki pelayanan masyarakat, mengembangkan ekonomi desa dan membangun pemerintahan yang kuat.

Kalau delapan tahun masih dianggap belum cukup, pertanyaannya kemudian sederhana: yang sebenarnya membutuhkan waktu lebih panjang itu pembangunan desa atau kekuasaan kepala desanya?

Pembangunan memang membutuhkan kesinambungan. Tetapi kesinambungan pembangunan tidak harus berarti orang yang sama harus terus memegang jabatan. Program yang baik seharusnya dapat diteruskan oleh pemimpin berikutnya. Sistem yang kuat justru terlihat ketika pemerintahan tetap berjalan baik meskipun pemimpinnya berganti.

Di sinilah pembatasan masa jabatan menjadi penting. Pembatasan bukan berarti menghukum kepala desa atau mengabaikan prestasinya. Pembatasan merupakan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kepemilikan.

Sebab desa bukan milik kepala desa. Desa bukan milik keluarga kepala desa. Desa juga bukan milik kelompok yang memenangkan pemilihan. Desa adalah milik masyarakat. Kepala desa hanya menerima mandat untuk mengelolanya dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Tentu tidak semua kepala desa yang lama menjabat berarti buruk. Ada kepala desa yang berhasil, dipercaya masyarakat dan meninggalkan banyak program positif. Namun, keberhasilan seorang pemimpin tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghilangkan batas kekuasaan.

Justru pemimpin yang merasa berhasil seharusnya tidak takut terhadap regenerasi.

Jika programnya bagus, mengapa harus takut dilanjutkan orang lain? Jika sistemnya kuat, mengapa harus bergantung pada satu figur? Dan jika pengabdiannya tulus, mengapa pengabdian itu harus selalu diwujudkan dengan mempertahankan kursi kepala desa?

Yang seharusnya diperpanjang bukan masa kekuasaannya, melainkan manfaat dari pengabdiannya.

Jalan desa harus tetap bermanfaat setelah kepala desa berganti. Pelayanan publik harus terus berjalan. BUMDes harus tetap berkembang. Program pemberdayaan masyarakat harus tetap hidup. Aparatur desa harus bekerja profesional tanpa bergantung pada siapa yang sedang duduk di kursi kepala desa.

Itulah ukuran keberhasilan seorang pemimpin: bukan berapa lama ia bertahan dalam kekuasaan, tetapi seberapa kuat sistem yang ia tinggalkan setelah tidak lagi menjabat.

Regenerasi bukan ancaman. Desa memiliki anak muda, tokoh masyarakat, pelaku usaha, aktivis sosial dan warga potensial yang juga berhak menawarkan gagasan serta memimpin desanya. Demokrasi akan kehilangan makna jika ruang kepemimpinan hanya berputar pada orang dan jaringan yang sama.

Karena itu, ketika muncul keinginan agar jabatan kepala desa tidak dibatasi, masyarakat wajar bertanya: apa yang sebenarnya ingin diperpanjang pengabdian atau kekuasaan?

Perdebatan mengenai masa jabatan seharusnya tidak hanya berhenti pada hitungan tahun. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kepala desa bekerja transparan, akuntabel, terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan serta anggaran yang dikelolanya.

Kepala desa boleh mengabdi sepanjang hidupnya. Tetapi jabatan tetap harus memiliki batas. Sebab pengabdian tidak membutuhkan kursi, sementara kekuasaan membutuhkan batas.

Pada akhirnya, kepala desa yang benar-benar berhasil bukanlah mereka yang paling lama bertahan di kursi kekuasaan, melainkan mereka yang mampu meninggalkan desa dalam keadaan lebih baik dan menyiapkan generasi berikutnya untuk melanjutkan pembangunan.

Desa akan tetap hidup setelah seorang kepala desa pergi. Yang semestinya diwariskan adalah kemajuan, bukan kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *