22 Tahun Wafat Munir, YLBHI dan Masyarakat Sipil Konsolidasi: “Munir Ada dan Berlipat Ganda”

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Sep 2026 17:18 2 Redaksi

JAKARTA, MEDIAGLOBAL.ID – Dua puluh dua tahun setelah wafatnya aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, jaringan masyarakat sipil kembali mendorong agar kasus tersebut tidak berhenti menjadi catatan sejarah. Dorongan itu mengemuka dalam kegiatan konsolidasi bertema “Munir Ada dan Berlipat Ganda” yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (6/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 23 orang dari berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, lembaga bantuan hukum, organisasi pers, hingga lembaga pemantau isu HAM. Sejumlah organisasi yang hadir antara lain KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Indonesia Corruption Watch (ICW), mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), serta Trilogi.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan kasus kematian Munir hingga kini belum mencapai penyelesaian akhir. Menurutnya, pembahasan mengenai kasus tersebut perlu terus dilakukan agar perjuangan Munir tidak berhenti sebagai sekadar ingatan kolektif.

Dimas juga menyoroti kondisi perlindungan terhadap masyarakat sipil saat ini, termasuk kasus serangan terhadap aktivis Andrie Yunus. Menurut dia, berbagai persoalan tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga keberanian generasi muda dalam menyampaikan kritik dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Sementara itu, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melanjutkan penyelidikan kasus Munir secara serius dan independen.

Isnur menilai Munir bukan hanya berkaitan dengan persoalan individu, tetapi telah menjadi simbol perjuangan penegakan HAM di Indonesia. Ia juga menyinggung proses hukum terhadap Muchdi Purwoprandjono serta berharap hasil penyelidikan Komnas HAM dapat menjadi perhatian Kejaksaan Agung.

Dalam forum tersebut, Isnur turut menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan intervensi terhadap komisioner Komnas HAM dalam proses penyelidikan kasus Munir. Pernyataan tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas dalam konsolidasi masyarakat sipil.

Dari kalangan pers, Ketua Umum AJI Nani Afrida menekankan pentingnya menjaga independensi pers, kebebasan jurnalistik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Nani mengkritisi kebijakan moderasi konten digital yang dinilai berpotensi memengaruhi kebebasan pers. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan konten jurnalistik semestinya tetap memperhatikan kewenangan Dewan Pers.

Ia juga menegaskan bahwa kritik, pertanyaan publik, serta kegiatan investigasi jurnalistik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. AJI, kata Nani, akan terus memberikan solidaritas kepada jurnalis yang menghadapi kekerasan.

Sementara itu, peneliti independen Ravio Patra menekankan pentingnya penelitian, data, dan dokumentasi dalam mengungkap dugaan pelanggaran HAM. Menurutnya, dokumentasi kasus Munir memiliki arti penting untuk menjaga ingatan kolektif sekaligus memperkuat advokasi yang berbasis bukti.

Konsolidasi tersebut tidak hanya membahas penyelesaian kasus Munir, tetapi juga berkembang pada sejumlah isu aktual, seperti perlindungan terhadap aktivis, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, independensi lembaga negara, serta penegakan hukum.

Sejumlah kegiatan lanjutan juga telah diagendakan dalam rangkaian peringatan 22 tahun wafatnya Munir. Pada Senin (7/9/2026), dijadwalkan aksi simbolik di Gedung Komnas HAM pada pukul 10.00 WIB untuk menyampaikan aspirasi terkait penyelesaian kasus Munir.

Pada hari yang sama, BEM UI menggelar Diskusi Publik Gelanggang Isu dan Gagasan Terbuka (GUGAT) di Auditorium FIA UI pukul 13.00 WIB. Diskusi publik lainnya dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB di Waraeng Sadjoe, Tebet.

Rangkaian kegiatan kemudian berlanjut pada Kamis (10/9/2026) melalui Aksi Kamisan ke-924 yang dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, organisasi bantuan hukum, dan kelompok pers untuk kembali menyuarakan pentingnya penyelesaian kasus Munir serta memperkuat agenda perlindungan HAM dan demokrasi.

Peringatan 22 tahun wafatnya Munir dengan tema “Munir Ada dan Berlipat Ganda” sekaligus menunjukkan bahwa gagasan mengenai keadilan, keberanian menyampaikan kritik, kebebasan pers, dan penegakan HAM masih terus menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat sipil.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA