Gambar: Ilustrasi MEDAN, MEDIAGLOBAL.ID – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara. Instruksi yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut itu menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di wilayah masing-masing. ASN, pegawai non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar ketentuan diminta dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan risiko kesehatan yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik.
Instruksi itu juga meminta pemerintah daerah memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi strategis yang mudah dibaca. Selain itu, imbauan ditujukan kepada berbagai sektor, termasuk organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata, perhotelan, restoran, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, serikat pekerja, hingga rumah sakit agar turut menerapkan kebijakan tersebut di lingkungan masing-masing.
Dukungan terhadap kebijakan Bobby Nasution turut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat berada di Medan, Jumat (23/10/2026). Kapolri mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menerapkan larangan penggunaan vape bagi ASN sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektrik.
“Ini patut diapresiasi. Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan melarang vape,” ujar Suyudi, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 23 Oktober 2026.
Kapolri menjelaskan, perkembangan modus peredaran narkotika membuat pengawasan terhadap cairan vape perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan isi ulang rokok elektrik sehingga sulit dibedakan dari cairan biasa hanya melalui pengamatan kasatmata.
Suyudi juga mengingatkan bahwa cairan vape dapat dikemas dengan aroma tertentu, termasuk aroma buah-buahan, sehingga kandungan di dalamnya tidak mudah dikenali tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.
Sebelumnya, Kapolri juga telah menyampaikan rekomendasi mengenai pelarangan total penggunaan vape dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada Mei 2026. Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan untuk menutup peluang penyalahgunaan narkotika dengan modus yang terus berkembang.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota dapat menjalankan pengawasan secara konsisten. Pelaksanaan larangan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama melindungi generasi muda dan mencegah penyalahgunaan narkotika.
Sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dinilai penting agar langkah pencegahan dapat berjalan lebih efektif. Dengan pengawasan yang terarah dan pelaksanaan aturan sesuai ketentuan hukum, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Tidak ada komentar