Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Kuasa Hukum Ungkap Awal Mula Pemberian Uang

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Okt 2026 17:13 50 Redaksi

JAKARTA, MEDIAGLOBAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp800 juta dari pihak Hercules Rosario de Marshall yang diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk. Uang tersebut kini menjadi perhatian penyidik untuk menelusuri asal-usul, tujuan pemberian, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara dugaan suap pengurusan sertifikat lahan di Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, pemberian uang itu berkaitan dengan persoalan pertanahan yang melibatkan 12 sertifikat hak milik (SHM) dan penerbitan 12 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Wilson menerangkan, pada saat persoalan pertanahan tersebut bergulir, penanganannya melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya. Dalam proses itu, seorang pengacara berinisial MW disebut menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya untuk meminta bantuan memfasilitasi komunikasi dan upaya penyelesaian sengketa lahan.

Namun, dalam perkembangannya, menurut Wilson, muncul penafsiran dari pihak pengacara yang berkaitan dengan PT Summarecon bahwa uang Rp800 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang diklaim telah tercapai.

Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status dan tujuan pemberian uang tersebut. Wilson menyebut Hercules mempertimbangkan apakah uang itu perlu dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan atau diserahkan kepada KPK agar dapat ditelusuri lebih lanjut.

Menurut Wilson, keputusan menyerahkan uang kepada KPK diambil dengan mempertimbangkan transparansi dan pentingnya menghindari spekulasi mengenai asal-usul maupun tujuan pemberian dana tersebut.

Ia berharap penyidik dapat menelusuri sumber uang, pihak pemberi, tujuan penyerahan, serta kemungkinan hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Wilson.

Ia juga menegaskan bahwa waktu pemberian uang, konteks awal penyerahan, dan alasan dana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK perlu diperiksa secara utuh berdasarkan dokumen, aliran dana, serta keterangan para pihak terkait.

Sementara itu, KPK menyatakan masih mendalami maksud pemberian uang Rp800 juta tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi awal yang diterima penyidik mengarah pada dugaan bahwa uang itu berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.

“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Budi menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan lahan dalam satu kawasan yang sebelumnya diduga mengalami sengketa. Sejumlah warga disebut mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon Agung dan kemudian mengajukan penutupan blokir ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangan perkara, KPK menduga terdapat praktik penyuapan terhadap oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir lahan sehingga proses penerbitan SHGB dapat berlanjut.

“Kemudian pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut,” lanjut Budi.

KPK masih perlu mendalami hubungan antara uang Rp800 juta tersebut dengan dugaan penyuapan yang sedang diselidiki. Penelusuran aliran dana, dokumen pertanahan, serta keterangan pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterkaitan uang tersebut dengan perkara OTT masih menjadi materi pendalaman penyidik. Kepastian mengenai tujuan pemberian dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA