Opini

Dua Sisi Putusan MK: Ijazah Gibran Tak Ditemukan, Mengapa Tak Bisa Didiskualifikasi?

×

Dua Sisi Putusan MK: Ijazah Gibran Tak Ditemukan, Mengapa Tak Bisa Didiskualifikasi?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mediaglobal.id

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan perdebatan publik. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen setara SMA yang dapat digunakan untuk membuktikan keterpenuhan syarat pendidikan Gibran. Namun, MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Sekilas, dua hal tersebut tampak bertolak belakang. Namun jika dibaca utuh, persoalannya menyangkut pembuktian, kewenangan lembaga, serta waktu pengajuan perkara.

Di satu sisi, persoalan dokumen pendidikan memang penting. Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ketentuan undang-undang yang harus diverifikasi sejak awal. Jika dokumen yang dipersoalkan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, tentu muncul pertanyaan tentang bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum seseorang ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Namun di sisi lain, MK tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk membatalkan jabatan Wakil Presiden berdasarkan perkara yang diajukan setelah proses Pemilu 2024 selesai.

Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Dengan demikian, persoalan tersebut tidak otomatis dapat diproses sebagai sengketa hasil Pilpres yang berujung pada diskualifikasi.

Di sinilah publik perlu membedakan antara “MK tidak menemukan bukti” dan “MK memutuskan Gibran tidak memiliki ijazah.” Dua pernyataan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Perkara ini pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih besar daripada sekadar dokumen pendidikan Gibran: seberapa kuat sistem verifikasi syarat calon presiden dan wakil presiden sebelum pemilu berlangsung?

Sebab, jika persoalan mendasar baru diperdebatkan setelah pasangan terpilih dilantik, ruang penyelesaiannya menjadi jauh lebih rumit.

Demokrasi membutuhkan dua hal sekaligus: integritas proses dan kepastian hukum.

Setiap calon harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. Tetapi setelah pemilu selesai, negara juga harus memiliki mekanisme hukum yang jelas apabila muncul persoalan terhadap syarat pencalonan.

Karena itu, putusan MK ini sebaiknya tidak hanya dibaca sebagai kemenangan atau kekalahan pihak tertentu.

Yang jauh lebih penting adalah menjadikannya pelajaran untuk memperbaiki sistem pemilu: verifikasi harus kuat sejak awal, standar pembuktian harus jelas, dan kewenangan setiap lembaga harus tegas.

Sebab jangan sampai rakyat kembali dihadapkan pada perdebatan mengenai syarat calon setelah mandat politik sudah diberikan dan kekuasaan telah terbentuk.

Pada akhirnya, persoalannya bukan hanya tentang Gibran atau ijazah. Ini tentang bagaimana negara memastikan hukum bekerja sebelum, selama, dan setelah proses demokrasi berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *