Opini

Polemik Ijazah Gibran: Ketika Verifikasi Administrasi Diuji di Ruang Konstitusi

×

Polemik Ijazah Gibran: Ketika Verifikasi Administrasi Diuji di Ruang Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali membuka pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar soal ijazah.

Pertanyaannya sederhana, tetapi konsekuensinya tidak sederhana: sejauh mana dokumen persyaratan calon pemimpin negara harus diverifikasi sebelum seseorang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi politik?

Pertanyaan itulah yang kini kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk KIPP Indonesia, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026), KIPP Indonesia kembali menyuarakan pandangannya. Mereka mendesak MK mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan.

KIPP mendalilkan terdapat persoalan dalam proses verifikasi dokumen pendidikan serta mempertanyakan apakah penyelenggara pemilu telah melakukan verifikasi secara faktual, bukan sekadar memeriksa kelengkapan dokumen secara administratif.

Di titik inilah polemik menjadi menarik.

Sebab, dalam negara hukum, dokumen administrasi bukan sekadar selembar kertas. Di balik dokumen itu ada konsekuensi hukum. Ketika dokumen tersebut digunakan untuk menentukan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi syarat sebagai calon pemimpin nasional, maka proses pemeriksaannya harus memiliki standar yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, tuduhan mengenai adanya “cacat hukum” tetap harus ditempatkan sebagai dalil para pemohon, bukan sebagai fakta hukum yang sudah diputuskan. Sebab, sampai putusan MK dijatuhkan, belum tepat menyimpulkan bahwa pencalonan Gibran terbukti cacat atau tidak sah.

Menariknya, KPU dalam persidangan justru berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Di sisi lain, Bawaslu menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu memang mengungkap pernah mengalami persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam sistem pencalonan, tetapi persoalan tersebut juga memiliki riwayat penanganan tersendiri.

Artinya, perkara ini tidak sesederhana pertarungan antara pihak yang mengatakan “ijazah bermasalah” dengan pihak yang mengatakan “ijazah sah”.

Ada persoalan yang lebih mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan sebuah persyaratan pencalonan benar-benar memenuhi ketentuan hukum, kapan verifikasi itu harus dilakukan, dan lembaga mana yang berwenang mengoreksinya apabila persoalan baru muncul setelah pemilu selesai?

Itulah pertanyaan yang semestinya mendapat perhatian publik.

Apalagi dalam persidangan, Kemendikdasmen telah memberikan keterangan mengenai proses penyetaraan pendidikan Gibran yang melibatkan dokumen pendidikan dari Indonesia, Singapura dan Australia. Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang sedang didalami oleh Mahkamah.

Dengan demikian, ruang publik sebaiknya tidak buru-buru berubah menjadi ruang vonis.

Yang perlu dikawal adalah proses hukumnya.

Jika memang terdapat kesalahan administratif atau prosedural, publik berhak mengetahui di mana letak kesalahannya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme koreksinya.

Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan ternyata dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka agar polemik tidak terus menjadi bola liar.

Di sinilah kredibilitas lembaga negara diuji.

KPU perlu menjelaskan standar verifikasinya. Bawaslu perlu menjelaskan batas kewenangannya. Pemerintah perlu terbuka mengenai dokumen dan proses penyetaraan yang menjadi bagian dari perkara. Dan MK harus memberikan pertimbangan hukum yang terang mengenai batas kewenangannya dalam perkara ini.

Sebab, persoalannya bukan hanya Gibran.

Hari ini yang dipersoalkan adalah dokumen pendidikan seorang calon wakil presiden. Besok bisa saja persoalan serupa muncul pada calon presiden, kepala daerah, anggota legislatif atau peserta pemilu lainnya.

Kalau standar verifikasi tidak jelas, persoalan yang sama berpotensi berulang.

Sebaliknya, jika proses verifikasi dibuat transparan dan memiliki standar yang tegas, siapa pun figur yang mencalonkan diri akan berhadapan dengan aturan yang sama.

Karena itu, polemik ini seharusnya tidak diarahkan menjadi sekadar pertarungan “pro-Gibran” atau “anti-Gibran”. Perdebatan yang lebih sehat adalah mengenai integritas proses pemilu dan kepastian hukum.

KIPP boleh menyampaikan tuntutannya. Para pemohon berhak menguji dalilnya di hadapan hakim. KPU berhak mempertahankan keputusan dan argumentasi hukumnya. Bawaslu juga memiliki posisi kelembagaan yang harus dijelaskan.

Pada akhirnya, hakimlah yang akan menilai seluruh bukti dan argumentasi tersebut.

Publik tidak membutuhkan vonis dari media sosial. Publik membutuhkan putusan yang terang, argumentasi hukum yang dapat dibaca dan alasan yang dapat diuji.

Sebab, demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi juga soal bagaimana proses menuju kemenangan itu dijaga agar tetap berada dalam koridor hukum.

Dan jika polemik ijazah Gibran akhirnya menjadi momentum untuk memperbaiki standar verifikasi pencalonan, maka perdebatan panjang ini setidaknya meninggalkan satu pelajaran penting: syarat calon pemimpin negara tidak boleh berhenti pada checklist administrasi, tetapi harus memiliki mekanisme verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Itulah substansi yang jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan selembar dokumen.

Oleh:Mediaglobal.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *