Nasional

Petunjuk Aliran Uang Muncul dari Rumah Dirjen ATR/BPN, KPK Dalami Jejak Kasus HGB

×

Petunjuk Aliran Uang Muncul dari Rumah Dirjen ATR/BPN, KPK Dalami Jejak Kasus HGB

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIAGLOBAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Petunjuk tersebut ditemukan setelah penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai dapat membantu mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis penyidik. Langkah itu dilakukan untuk mendalami peran Lampri sekaligus menyusun konstruksi perkara secara lebih utuh.

Lampri sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.

Penggeledahan dilakukan di ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Namun, KPK menegaskan ruangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Kini, penyidik kembali mendalami bukti yang ditemukan dari rumah Lampri. Dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan menjadi bagian dari bahan analisis untuk menelusuri dugaan aliran uang serta hubungan antarpihak dalam perkara tersebut.

KPK belum membeberkan secara rinci bentuk aliran uang yang dimaksud maupun pihak-pihak yang diduga terhubung dengan aliran tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita.

KPK juga sebelumnya mengungkap adanya barang bukti yang diamankan dalam OTT terkait perkara ATR/BPN. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar, termasuk uang tunai dan barang bukti elektronik.

Perkembangan penyidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai secara menyeluruh dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB tersebut, termasuk mengungkap peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *