JAKARTA, MEDIAGLOBAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di wilayah PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Kali ini, penyidik menyita 11 unit kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia mengatakan tindakan penyidik berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di area PT Inhutani V Provinsi Lampung.
“Penyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area PT Inhutani V Provinsi Lampung,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Sejumlah kendaraan yang diamankan penyidik terdiri dari berbagai jenis kendaraan, di antaranya Honda CR-V, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Alphard, Mitsubishi Canter, Mitsubishi Strada dan Mitsubishi Xpander.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya juga telah melakukan sejumlah tindakan hukum untuk menelusuri aset maupun aliran dana yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mengetahui lebih jauh pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Dugaan perkara ini berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan PT Inhutani V untuk kegiatan perkebunan tebu. Penyidik Kejagung tengah mendalami proses penggunaan dan pemanfaatan kawasan tersebut, termasuk aspek legalitas serta dugaan adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian negara.
Selain penyitaan kendaraan, penyidik juga telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Meski penyitaan aset terus dilakukan, proses penyidikan perkara masih berjalan. Kejagung masih mendalami berbagai aspek, termasuk penggunaan kawasan hutan, hubungan para pihak, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejagung menegaskan setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyitaan aset dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara dan tidak serta-merta menunjukkan status hukum seseorang atau badan usaha di luar proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan Agung selanjutnya akan menentukan perkembangan hukum berdasarkan hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dengan penyitaan 11 kendaraan milik PT PSMI tersebut, penanganan perkara kini turut memasuki tahap penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung.












