JAKARTA, MEDIAGLOBAL.ID – Polemik keterlambatan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki babak baru. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan penjelasan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan proses regulasi, bukan sabotase seperti yang sebelumnya disampaikan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota.
Ferry menyampaikan penjelasan itu dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Menurutnya, pemerintah sebelumnya masih menunggu terbitnya aturan yang mengatur tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk ketentuan mengenai gaji dan tunjangan manajer.
“Jadi isu itu nggak ada. Kemarin sama sekali kita bukan menyabotase, tapi karena memang semata-mata menunggu Perpres Presidennya keluar, karena di situ menyangkut soal besaran gaji dan tunjangan,” ujar Ferry.
Ferry juga menjelaskan bahwa manajer yang akan ditempatkan memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan secara kepegawaian berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama masa kontrak. Kementerian Koperasi, kata dia, berada pada posisi sebagai penerima manfaat dari skema tersebut.
Di tengah polemik tersebut, Ferry menyebut proses administrasi kini memasuki tahap berikutnya. Setelah aturan tata kelola diterbitkan, pemerintah dapat memproses Surat Keputusan (SK) pengangkatan para manajer. Ferry menargetkan SK tersebut terbit dalam satu hingga dua hari, dengan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan ikut dicantumkan.
Agrinas Sebelumnya Soroti Lambannya Penempatan
Pernyataan Ferry tersebut menjadi respons atas sorotan keras Joao Angelo De Sousa Mota. Sebelumnya, Joao mempertanyakan mengapa penempatan ribuan manajer Kopdes belum juga rampung, sementara Agrinas menyatakan siap menerima dan menempatkan sekitar 13.000 hingga 15.000 manajer.
Joao bahkan menawarkan agar proses tersebut diberikan kepada Agrinas apabila memang terdapat kendala dalam pengiriman nama dan kontak calon manajer. Ia juga mempertanyakan lambannya pengambilan keputusan dalam proses penempatan tersebut.
Pernyataan Joao kemudian berkembang menjadi dugaan adanya “sabotase secara struktural” terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Agrinas dan dibantah oleh Ferry yang menyebut keterlambatan terjadi karena pemerintah menunggu kepastian regulasi.
Kini Tinggal Menunggu Eksekusi
Dengan aturan tata kelola yang disebut telah terbit dan proses penerbitan SK mulai berjalan, perhatian kini bergeser pada pelaksanaan di lapangan.
Ferry sebelumnya menyebut sebanyak 28.626 manajer yang telah direkrut akan mulai ditempatkan, dengan SK pengangkatan ditargetkan segera diterbitkan.
Artinya, polemik yang sempat memunculkan tudingan sabotase kini berhadapan dengan satu tahapan penting: seberapa cepat proses administrasi tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi penempatan manajer di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bagi pemerintah dan pihak Agrinas, percepatan penempatan menjadi bagian penting agar program dapat bergerak dari tahap persiapan menuju pelaksanaan di tingkat desa dan kelurahan.













