Nasional

Korlantas Polri Integrasikan ETLE ke Ekosistem CJS, Proses Tilang Elektronik Makin Terhubung

×

Korlantas Polri Integrasikan ETLE ke Ekosistem CJS, Proses Tilang Elektronik Makin Terhubung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIAGLOBAL.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan proses penegakan hukum tilang elektronik ke dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS).

Integrasi tersebut menghubungkan seluruh rangkaian proses penegakan hukum, mulai dari penindakan oleh kepolisian, penyelesaian perkara di pengadilan, hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.

Langkah ini diarahkan untuk membuat proses penegakan hukum tilang elektronik semakin cepat, transparan dan akuntabel. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan memperoleh kepastian serta kemudahan dalam memantau status perkara dan pembayaran denda.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya menegaskan, integrasi tersebut membutuhkan kerja sama lintas lembaga, khususnya Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung),” kata Made Agus dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Menurut Made Agus, keterhubungan antarlembaga menjadi salah satu kunci dalam membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi. Dengan sistem tersebut, proses yang sebelumnya berjalan melalui tahapan dan administrasi terpisah dapat saling terhubung melalui pertukaran data secara elektronik.

“Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” ujarnya.

Dashboard Bersama Pantau Proses Tilang

Salah satu pengembangan yang tengah didorong Korlantas adalah penyediaan dashboard bersama yang dapat digunakan lembaga terkait untuk memantau perkembangan perkara.

Melalui sistem tersebut, data penindakan, keputusan pengadilan hingga pembayaran denda dapat dipantau dalam satu ekosistem. Masing-masing institusi dapat mengakses informasi sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya berdasarkan data yang telah terintegrasi.

Dengan demikian, perkembangan penanganan suatu perkara dapat diketahui tanpa harus menunggu pertukaran dokumen atau data secara manual.

Model tersebut juga diharapkan memperkecil potensi keterlambatan administrasi sekaligus membuat alur penanganan perkara lebih mudah ditelusuri.

Pembayaran Denda Terhubung Perbankan Resmi

Selain integrasi data, Korlantas juga mendorong sistem pembayaran denda tilang yang terhubung dengan mekanisme penerimaan negara melalui perbankan resmi.

Setiap transaksi pembayaran nantinya dapat tercatat secara elektronik sehingga lebih mudah ditelusuri dan dipantau.

Sistem ini juga diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status pembayaran denda sekaligus mengurangi potensi dana tertahan akibat proses administrasi yang masih terpisah.

Penguatan ETLE, kata Korlantas, tidak hanya berkaitan dengan pembangunan teknologi. Kompetensi sumber daya manusia yang menjalankan sistem tersebut juga menjadi perhatian.

Karena itu, Korlantas turut mendorong adanya sertifikasi bagi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik.

Penguatan teknologi yang dibarengi peningkatan kompetensi petugas tersebut menjadi bagian dari pengembangan ETLE secara nasional.

Dengan integrasi antara Kepolisian, pengadilan dan Kejaksaan, Korlantas berharap proses penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dapat berjalan semakin terhubung, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih pasti kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *