Nasional

Baleg DPR Bahas Reforma Agraria, Konflik Tanah hingga Aset BUMN Jadi Sorotan

×

Baleg DPR Bahas Reforma Agraria, Konflik Tanah hingga Aset BUMN Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIAGLOBAL.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggali berbagai masukan dari akademisi, BUMN dan organisasi masyarakat sipil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, Selasa (15/9/2026).

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.15 hingga 12.55 WIB tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan dihadiri sekitar 50 peserta.

Pembahasan mengemuka pada sejumlah persoalan, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, perlindungan masyarakat adat, kepastian hukum, hingga status dan perlindungan aset negara serta BUMN.

Bob Hasan mengatakan, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu menghadirkan aturan yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan menjawab persoalan agraria yang selama ini masih terjadi di lapangan.

“ Kita membutuhkan masukan dari berbagai pihak, baik dari segi pengetahuan maupun pengalaman praktis, agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan semangat serta nilai tambah bagi negara kita,” ujar Bob.

Menurutnya, pembahasan RUU masih sangat terbuka terhadap perubahan karena Baleg masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Masukan dari berbagai pihak dinilai penting untuk melihat persoalan agraria secara lebih faktual.

Pakar hukum agraria Prof. Dr. Maria SW Sumardjono menilai reforma agraria selama ini belum berjalan optimal akibat adanya konflik norma dan tumpang tindih kewenangan antarkementerian maupun lembaga.

Ia mendorong pembentukan badan independen yang menjadi leading sector dalam penyelenggaraan reforma agraria. Badan tersebut, kata Maria, tidak dimaksudkan sebagai superbody, melainkan berfungsi mengoordinasikan kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya, termasuk dalam redistribusi tanah, restitusi, pemberdayaan masyarakat serta penyelesaian konflik agraria.

“Kita perlu membulatkan tekad untuk mendukung keadilan agraria sebagai strategi mencapai keadilan sosial,” kata Maria.

Maria juga menekankan pentingnya satu data objek reforma agraria yang clean and clear. Menurutnya, data yang terintegrasi diperlukan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan maupun status atas suatu bidang tanah.

Persoalan masyarakat adat turut menjadi perhatian. Maria menilai masyarakat adat tidak dapat disamakan dengan masyarakat non-adat karena memiliki karakter dan kepentingan khusus. Karena itu, mekanisme penguatan hak dan pemberdayaan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing kelompok.

Ia juga mengusulkan agar RUU memperjelas mekanisme restitusi atau pemulihan hak masyarakat adat terhadap tanah ulayat yang sebelumnya dilepaskan untuk kepentingan tertentu, tetapi kemudian kembali menjadi tanah negara setelah hak atas tanah tersebut berakhir.

Selain itu, Maria menilai perlu dikaji kemungkinan pembentukan pengadilan agraria atau pengadilan landreform yang secara khusus menangani sengketa yang muncul dari proses reforma agraria.

Masukan berbeda datang dari kalangan BUMN. Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin menyampaikan bahwa PT KAI memiliki sekitar 320 juta meter persegi aset tanah. Sebagian di antaranya berada pada jalur kereta api yang tidak aktif atau berkonflik dengan warga maupun pihak ketiga.

Namun, Bobby menegaskan bahwa tanah yang saat ini tidak digunakan untuk operasional belum tentu merupakan tanah terlantar karena sebagian masih memiliki rencana pemanfaatan, termasuk untuk program reaktivasi jalur kereta api.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelindo Achmad Muchtasyar mengungkapkan sejumlah persoalan aset tanah yang dihadapi perusahaan, antara lain lahan yang masih dikuasai mitra setelah masa kerja sama berakhir, bangunan masyarakat di atas tanah HPL, hingga persoalan sertifikasi tanah.

Pelindo berharap RUU memberikan perlindungan terhadap aset strategis yang digunakan untuk kepelabuhanan dan infrastruktur transportasi.

“Proses penetapan objek juga harus melalui verifikasi yang ketat dan due process of law,” ujar Achmad.

Pelindo mencatat memiliki 992 sertifikat dengan total luas sekitar 67,22 juta meter persegi. Data tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai besarnya aset tanah BUMN yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan reforma agraria.

Direktur Business Strategic, Portfolio & Human Capital PT Waskita Karya Rudi Purnomo juga menjelaskan bahwa posisi Waskita dalam proyek jalan tol pada umumnya bukan sebagai pemilik lahan. Sebagian besar tanah merupakan aset pemerintah, sementara Waskita mendapatkan hak konsesi untuk mengoperasikan dan mengelola jalan tol selama masa konsesi.

Adapun General Manager Legal PT Adhi Karya Bindut Agus Dewanto menyampaikan perusahaan memiliki sejumlah aset tanah yang digunakan sebagai penunjang operasional. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah lahan sekitar 48,7 hektare di Bekasi Timur yang diperoleh melalui Penyertaan Modal Negara. Dari lahan tersebut, sekitar enam hektare belum dapat disertifikatkan karena belum clean and clear dan masih ditempati pihak lain.

Di sisi masyarakat sipil, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai reforma agraria harus diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria struktural dan ketimpangan penguasaan tanah.

“Reforma agraria bukan mencari-cari tanah kosong, tetapi menyelesaikan persoalan tanah di wilayah yang masyarakatnya memang sudah ada dan mengalami konflik atau ketimpangan,” ujar Dewi.

Ia juga mendukung penguatan lembaga khusus reforma agraria yang mampu mengoordinasikan kementerian dan lembaga. Menurutnya, persoalan agraria tidak cukup diselesaikan dengan redistribusi tanah, tetapi harus disertai restitusi, penyelesaian konflik dan pemberdayaan masyarakat.

Pembahasan kemudian berkembang ke persoalan mekanisme penyelesaian sengketa. Anggota Baleg mempertanyakan batas kewenangan badan reforma agraria, status tanah yang telah lama tidak digunakan, serta kemungkinan dibentuknya pengadilan khusus untuk menangani persoalan yang muncul dalam pelaksanaan reforma agraria.

Anggota Baleg dari Fraksi NasDem Tonny Tesar secara khusus menyoroti persoalan masyarakat adat, lahan transmigrasi dan pembangunan Program Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, pembangunan tetap harus berjalan, tetapi hak masyarakat adat tidak boleh diabaikan.

Ia mempertanyakan mekanisme yang dapat memastikan putusan hukum dan hak masyarakat adat benar-benar dilaksanakan, terutama ketika konflik tanah telah sampai ke pengadilan.

Seluruh masukan tersebut menjadi bagian dari bahan Baleg dalam menyusun dan membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah.

RDPU ini memperlihatkan bahwa reforma agraria bukan semata persoalan membagi tanah. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum, konflik masyarakat adat, aset negara dan BUMN, kewenangan antarlembaga, perlindungan investasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Karena itu, tantangan Baleg ke depan adalah merumuskan aturan yang mampu mempertemukan kepentingan negara, masyarakat, badan usaha dan masyarakat adat, sekaligus memastikan reforma agraria benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan agraria dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *