JAKARTA, MEDIAGLOBAL.ID – Ancaman terhadap kedaulatan negara kini tidak lagi hanya datang melalui kekuatan militer atau konflik bersenjata. Perkembangan teknologi membuat spionase dapat berlangsung secara senyap melalui ruang digital, pencurian data, penguasaan informasi strategis hingga operasi pengaruh.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan penerima Brevet Warga Kehormatan Badan Intelijen Negara (BIN), Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Bamsoet mendukung gagasan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia memiliki Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Menurutnya, perubahan karakter ancaman keamanan nasional membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman.
“Saya mendukung gagasan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia mulai menyiapkan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Dunia sudah berubah dengan cepat. Ancaman terhadap kedaulatan negara semakin beragam dan sering kali tidak terlihat secara kasatmata,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ia menilai ruang digital kini menjadi salah satu medan baru dalam persaingan keamanan antarnegara. Informasi mengenai kebijakan pemerintah, pertahanan, energi, sumber daya alam, teknologi, industri strategis, data kependudukan hingga infrastruktur kritis berpotensi menjadi sasaran.
Serangan siber, kata Bamsoet, bahkan dapat dimanfaatkan sebagai pintu masuk operasi intelijen. Modusnya dapat berupa pencurian kredensial, pemetaan jaringan, pengambilan dokumen, penyisipan malware, pengintaian digital maupun eksploitasi kelemahan sistem untuk memperoleh informasi strategis dalam jangka panjang.
Karena itu, menurutnya, ancaman tersebut tidak cukup ditangani hanya melalui pendekatan kejahatan siber konvensional.
“Pembentukan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing perlu ditempatkan sebagai upaya melengkapi kerangka hukum yang sudah ada, bukan sekadar menambah aturan baru,” tegasnya.
Bamsoet mengatakan regulasi baru nantinya perlu memberikan batasan dan definisi yang jelas mengenai spionase, intervensi asing, operasi pengaruh, perekrutan agen, pencurian informasi strategis, transfer teknologi sensitif, pendanaan terselubung hingga aktivitas siber yang dilakukan untuk kepentingan negara asing.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar aparat penegak hukum memiliki landasan yang kuat dalam bertindak sekaligus mencegah aturan digunakan secara berlebihan atau tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, Bamsoet mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum terkait intelijen, keamanan negara, rahasia negara, tindak pidana terhadap keamanan negara hingga keamanan siber.
Karena itu, pemerintah bersama DPR dinilai perlu melakukan kajian akademis dan inventarisasi regulasi untuk mengidentifikasi celah hukum yang masih ada.
Pembentukan regulasi baru juga perlu diselaraskan dengan UU Intelijen Negara, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi serta berbagai aturan di bidang pertahanan, keamanan, investasi dan keamanan siber.
“Dengan demikian, Indonesia memiliki sistem hukum yang saling terhubung dan mampu menghadapi ancaman keamanan nasional tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan demokrasi,” kata Bamsoet.
Ia berharap gagasan Kepala BIN tersebut segera ditindaklanjuti melalui kajian akademik dan penyusunan naskah kebijakan yang matang. DPR, menurutnya, memiliki posisi penting dalam memastikan regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan keamanan nasional sekaligus tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Kita perlu membangun sistem kontraintelijen yang kuat, koordinasi antarlembaga yang jelas, kemampuan deteksi dini yang lebih baik, serta perangkat hukum yang mampu mengejar modus spionase era digital. Pada saat yang sama, setiap kewenangan harus dibatasi dan diawasi agar tetap berada dalam koridor konstitusi,” pungkas Bamsoet.
Tidak ada komentar