KAB TANGERANG, MEDIAGLOBAL.ID – Warga di sekitar aliran Kali Cirarab, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan kondisi air kali yang berubah menjadi hitam. Aduan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan pengecekan ke lokasi PT Kalimas.
PT Kalimas yang berlokasi di Jalan Raya Serdang Kulon, Kampung Babakan, RT 013/001, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, diketahui bergerak di bidang produksi daur ulang karung bekas menjadi biji plastik.
Menindaklanjuti keluhan warga, kepolisian mendatangi lokasi untuk mengecek aktivitas produksi perusahaan sekaligus kondisi aliran air di sekitar kawasan tersebut.
Dalam pengecekan, polisi menemukan adanya aliran air yang keluar-masuk antara Kali Cirarab dengan area PT Kalimas. Kondisi tersebut menjadi perhatian setelah aliran air Kali Cirarab di sekitar lokasi terlihat berwarna hitam.
Meski demikian, penyebab pasti perubahan warna air masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian kualitas air oleh instansi yang berwenang. Polisi belum menyimpulkan bahwa perubahan warna tersebut secara pasti disebabkan aktivitas perusahaan.
Kepolisian kemudian meminta pihak PT Kalimas melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem produksi maupun pengelolaan aliran air agar aktivitas perusahaan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Selain itu, pihak perusahaan juga diberikan pemahaman mengenai aspek hukum. Apabila ditemukan adanya pelanggaran dan sistem produksi maupun pengelolaan lingkungan tidak diperbaiki, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta pihak perusahaan memperbaiki sistem produksinya agar tidak berdampak negatif terhadap aliran Kali Cirarab dan lingkungan masyarakat,” demikian arahan kepolisian saat melakukan pengecekan.
Keluhan warga terhadap perubahan warna air Kali Cirarab kini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan di sekitar permukiman masyarakat.
Warga berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak perusahaan bersama instansi terkait, termasuk dilakukan pemeriksaan kualitas air untuk mengetahui kondisi sebenarnya serta memastikan langkah penanganan yang tepat.
Kepolisian juga mengimbau agar pihak perusahaan memperhatikan seluruh ketentuan pengelolaan lingkungan dalam menjalankan aktivitas produksinya sehingga keberadaan industri tidak menimbulkan keresahan maupun dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Tidak ada komentar