Bau Menyengat di Mekar Bakti Belum Terjawab, Warga Minta Sumber Pencemaran Dibuktikan

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Agu 2026 19:26 5 Redaksi

KAB TANGERANG, MEDIAGLOBAL.ID – Keluhan warga terkait bau menyengat yang tercium di Kelurahan Mekar Bakti, kawasan CitraRaya, dan wilayah sekitarnya hingga kini belum menemukan titik terang. Bau yang disebut warga telah dirasakan sejak 2025 itu kembali menjadi perhatian setelah masyarakat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang mendatangi PT Kobe Kujira Mandiri (KKM) di Kawasan Industri Milenium, Rabu (12/8/2026).

PT Kobe Kujira Mandiri selama ini menjadi salah satu perusahaan yang mendapat sorotan warga. Namun, pihak manajemen perusahaan menegaskan belum dapat memastikan bahwa bau tersebut berasal dari aktivitas mereka.

Antonius dari manajemen PT Kobe Kujira Mandiri mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan perbaikan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya dampak dari kegiatan perusahaan. Namun, ia meminta sumber bau tidak langsung diarahkan kepada satu perusahaan karena Kawasan Industri Milenium dihuni banyak industri yang memiliki cerobong dan emisi masing-masing.

“Kalau memang dampak yang disebabkan oleh kami, saya akan selalu melakukan perbaikan. Cuma yang saya ragukan, industri di sini, kawasan apalagi, banyak cerobong dan banyak asap,” ujar Antonius seusai pertemuan dengan warga dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang.

Menurut Antonius, keberadaan banyak industri membuat emisi dari masing-masing perusahaan berpotensi bercampur sehingga diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan dari mana sebenarnya bau tersebut berasal.

Namun, persoalan menjadi menarik ketika pertemuan berlangsung. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Nonce Tendean mengaku mencium bau yang selama ini dikeluhkan masyarakat saat berada di lobi manajemen perusahaan. Hal serupa juga dirasakan Budi, salah seorang warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Meski belum mengakui sebagai sumber bau, Antonius menyatakan perusahaan tidak sepenuhnya menutup kemungkinan adanya dampak dari aktivitas PT Kobe Kujira Mandiri.

“Kami juga enggak menutup kemungkinan kalau memang ada yang dirasakan. Karena penciuman orang berbeda-beda,” katanya.

Di tengah belum adanya kepastian tersebut, warga justru mengusulkan langkah pengujian yang lebih konkret. Yuda, warga CitraRaya, meminta pemerintah dan legislatif mempertimbangkan penghentian sementara operasional perusahaan yang dicurigai sebagai sumber bau.

“Uji coba, ditutup. Kalau berani, pemerintah dan legislatif, coba lakukan penutupan sementara,” ujar Yuda.

Menurut Yuda, penghentian sementara bukan berarti mematikan kegiatan usaha, melainkan dapat dijadikan pembuktian. Jika setelah operasional perusahaan dihentikan bau masih tetap muncul, maka sumbernya kemungkinan berasal dari aktivitas industri lain. Sebaliknya, apabila bau menghilang, hasil tersebut dapat menjadi petunjuk penting untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Persoalan ini sebelumnya telah dibawa ke rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Bahkan, salah satu perusahaan lain yang sebelumnya sempat menjadi sorotan telah ditutup. Namun, keluhan bau dari masyarakat disebut masih terus muncul.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan bau di kawasan Mekar Bakti dan CitraRaya tidak bisa diselesaikan hanya dengan saling menunjuk atau membantah. Pemerintah perlu memastikan sumber pencemaran melalui pengukuran, pemeriksaan teknis, dan penelusuran terhadap seluruh aktivitas industri yang berpotensi menghasilkan emisi.

Bagi warga, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa perusahaan bukan sumber bau. Mereka membutuhkan kepastian mengenai dari mana bau itu berasal dan langkah konkret untuk menghentikannya.

Sebab, selama sumbernya belum terungkap, warga akan terus berhadapan dengan bau yang sama, sementara dugaan dan tanggung jawab terus berpindah dari satu cerobong ke cerobong lainnya.

Kini, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang dituding sebagai sumber bau, tetapi siapa yang mampu membuktikannya secara objektif dan memastikan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman benar-benar terpenuhi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA