HukumKriminalitas

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Kejahatan Masih Diburu

×

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Kejahatan Masih Diburu

Sebarkan artikel ini

KAB TANGERANG, MEDIAGLOBAL.ID – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa. Seorang pelaku berinisial ASB (21) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sementara itu, polisi masih memburu penadah sepeda motor hasil kejahatan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Akibat luka yang dideritanya, korban sempat menjalani perawatan di RSUD Balaraja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut.

Namun, setelah keduanya sempat berbincang, terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur. Dalam kondisi tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Penelusuran kemudian mengarah ke wilayah Sumatera Selatan, tempat pelaku diduga bersembunyi. Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya pada Minggu (12/7/2026).

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” kata Kapolresta.

Selain telepon genggam, polisi turut menyita sebilah pisau yang diduga digunakan saat beraksi serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang.

“Identitas orang yang diduga menerima atau menguasai sepeda motor tersebut telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan, guna mengantisipasi tindak kriminalitas.

Hukum | Kriminal | Polresta Tangerang | Tigaraksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *