Desa Bojong Tetapkan Program Bantuan Keuangan Provinsi Melalui Musdes, Utamakan Transparansi dan Kebutuhan Warga

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jul 2026 12:09 5 Redaksi

KAB TANGERANG, MEDIAGLOBAL.ID – Pemerintah Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan program Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Bojong pada Kamis (9/7/2026) dan dihadiri oleh perangkat desa, Kasi Binwas Kecamatan Cikupa, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, Babinsa, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, serta unsur kelembagaan desa.

Musyawarah desa tersebut menjadi forum bersama untuk menyepakati rencana pemanfaatan bantuan keuangan provinsi agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta mengacu pada skala prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Kepala Desa Bojong, Andi Yana, S.Sos., mengatakan bahwa bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

“Hari ini kita berkumpul untuk menyatukan pandangan dan menentukan program yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. Dana bantuan ini akan diarahkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat secara nyata,” ujar Andi Yana.

Ia menegaskan, seluruh proses pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban, akan dilakukan secara terbuka sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.

“Keterbukaan merupakan kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat. Kami ingin seluruh proses pengelolaan dana ini berjalan transparan dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh warga Desa Bojong,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Binwas Kecamatan Cikupa, Didin Samsudin, S.IP., memberikan apresiasi atas pelaksanaan Musdes yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen menjadi bukti bahwa setiap keputusan terkait pengelolaan keuangan desa diambil melalui mekanisme musyawarah dan bukan secara sepihak.

“Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Prioritaskan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat agar dana yang diterima mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Desa Bojong, Mahmudin, S.Hum., memaparkan secara rinci alokasi anggaran Bantuan Keuangan Provinsi beserta lokasi dan rencana penggunaannya kepada seluruh peserta Musdes. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berita acara hasil musyawarah dari Ketua BPD kepada Kepala Desa Bojong sebagai bentuk kesepakatan bersama atas program yang telah ditetapkan.

Melalui pelaksanaan Musdes ini, Pemerintah Desa Bojong menegaskan komitmennya untuk mengelola Bantuan Keuangan Provinsi secara profesional, transparan, dan tepat sasaran guna mendorong percepatan pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Hk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA