“KUHAP Baru 2026: Reformasi atau Ancaman bagi Hak Warga Negara?”

waktu baca 3 menit
Senin, 5 Jan 2026 18:38 1 Redaksi

Oleh: Assistant Prof. Fitriyanti, S.H., M.H.

MEDIAGLOBAL.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru reformasi hukum pidana Indonesia. KUHAP baru diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum modern, seiring perkembangan teknologi, kompleksitas kejahatan, dan tuntutan perlindungan hak asasi manusia.

Secara historis, hukum acara pidana Indonesia berakar dari Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) peninggalan kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan, Indonesia mengesahkan UU No. 8 Tahun 1981 sebagai KUHAP nasional. Namun, setelah lebih dari empat dekade berlaku, pembaruan dianggap perlu guna menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan nilai-nilai negara hukum demokratis.

KUHAP baru membawa sejumlah perubahan penting. Di antaranya perluasan alat bukti, termasuk bukti elektronik dan pengamatan hakim; penguatan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, terdakwa, korban, dan saksi; serta pengaturan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dengan pembagian peran aparat penegak hukum yang lebih sistematis.

Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, sejumlah pasal justru memunculkan kekhawatiran publik karena berpotensi menggerus prinsip due process of law.

Salah satu yang paling disorot adalah perluasan kewenangan penangkapan tanpa izin hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 89. Ketentuan ini dinilai melemahkan kontrol yudisial terhadap tindakan aparat. Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 secara tegas menekankan pentingnya pengawasan hakim dalam proses penyidikan, termasuk melalui mekanisme praperadilan terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Sorotan berikutnya tertuju pada pengaturan penahanan. KUHAP baru memperluas alasan penahanan hingga mencakup alasan subjektif seperti tersangka dianggap “tidak kooperatif”. Formulasi yang lentur ini berpotensi membuka ruang penahanan sewenang-wenang dan bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berulang kali ditegaskan MK dalam putusannya.

Masalah lain muncul dalam penggeledahan dan penyitaan. Frasa “keadaan mendesak” tidak dijelaskan secara tegas, sementara mekanisme pelaporan ke pengadilan tidak diatur secara rinci. Kondisi ini berpotensi melahirkan praktik-praktik koersif yang sulit diuji secara hukum.

Tak kalah krusial adalah pengaturan penyadapan. KUHAP baru tidak secara tegas membatasi penyadapan hanya untuk kejahatan serius. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa hak atas privasi merupakan hak asasi manusia yang hanya dapat dibatasi secara ketat, proporsional, dan berdasarkan hukum yang jelas.

Kontroversi juga muncul terkait pembatasan peran advokat. Pasal 33 KUHAP baru membatasi advokat hanya dapat melihat dan mendengar proses pemeriksaan tanpa mencatat dalam berita acara. Ketentuan ini berpotensi melemahkan hak atas bantuan hukum yang efektif, sekaligus bertentangan dengan prinsip equality before the law dan fair trial.

Tak mengherankan jika berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk koalisi advokat dan organisasi HAM, menyuarakan kritik keras terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru. Kritik tersebut bukan penolakan terhadap reformasi, melainkan peringatan agar pembaruan hukum tidak bergeser menjadi alat pembenaran kekuasaan represif.

Penutup

Reformasi KUHAP sejatinya merupakan langkah strategis dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern. Namun, efektivitas penegakan hukum tidak boleh dibayar dengan pengorbanan hak asasi manusia. KUHAP baru perlu dievaluasi secara serius, khususnya terhadap pasal-pasal yang berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusional sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

Melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Konstitusi dan pembaruan legislasi oleh DPR, KUHAP 2026 harus dikembalikan pada roh utamanya: sebagai instrumen perlindungan warga negara dan penegakan hukum yang berkeadilan dalam negara hukum demokratis.

Penulis: Dosen Tetap Fakultas Hukum, Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) Banten, Praktisi Hukum ; Advokat Senior menjabat Koordinator PERADI Wilayah Jawa Bagian Banten, Wakil l Bid.Organisasi dan Administrasi DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kota Serang.

(Redaksi Mediaglobal.id)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA