Warga Tegalsari Tolak Rencana Pembangunan Pemakaman, Sebut Sosialisasi Menyesatkan

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Okt 2025 08:45 1 Redaksi

TANGERANG, MEDIAGLOBAL.ID – Kencana pembangunan lahan pemakaman di Kampung Guradog, Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menuai penolakan dari sejumlah warga setempat. Warga menilai informasi yang diterima sebelumnya tidak sesuai dengan rencana pembangunan yang kini berjalan.

Seorang warga menuturkan, sejak awal lahan yang dibebaskan dikabarkan akan digunakan untuk proyek perumahan elit, bukan pemakaman. Namun, belakangan diketahui bahwa lahan tersebut justru diperuntukkan bagi pembangunan area pemakaman muslim.

“Sebetulnya warga juga banyak yang tidak setuju, kalau lahan yang mereka jual ternyata untuk lahan pemakaman,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, luas lahan yang direncanakan untuk pemakaman mencapai 32 hektar, sementara yang sudah dibebaskan baru sekitar 15 hektar. Proyek tersebut disebut-sebut melibatkan pihak berinisial U, yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Tangerang, bekerja sama dengan pengembang PT Insira Cipta Mutiara.

Warga juga mengaku sempat diundang dalam rapat yang diklaim sebagai musyawarah warga, namun kemudian diketahui membahas persetujuan pembangunan pemakaman.

“Rapat itu saya kira untuk hal lain. Kalau dari awal bilang untuk lahan pemakaman, saya dan yang lain tidak akan mau tanda tangan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, warga juga mengaku menerima bingkisan dan uang bensin dengan nilai berbeda-beda.

“Saya dapat catering, sarung, dan uang bensin Rp200 ribu. Kalau tokoh masyarakat amplopnya beda, agak tebal,” tambahnya.

Rapat yang dihadiri ratusan orang, termasuk tokoh agama, pemuda, RT, dan RW itu disebut tidak diadakan di wilayah Desa Tegalsari, melainkan di Pesona Jengjing, pada malam hari.

Sementara itu, pria berinisial U menyebut adanya kompensasi bagi warga sekitar proyek berupa “uang bising” sebesar Rp50 ribu per rumah, meski disebut tidak semua warga menerima jumlah tersebut secara merata.

Tokoh masyarakat Hendra Jaya, yang memantau proyek tersebut, turut menyuarakan kejanggalan dalam proses sosialisasi.

“Awalnya saya tanya ke warga, ternyata sosialisasinya tidak utuh,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Hendra juga menyoroti aspek perizinan, sebab lokasi proyek disebut berada di zona kuning, yang seharusnya diperuntukkan bagi kawasan perumahan, bukan pemakaman.

“Kalau zonanya untuk perumahan, kenapa dijadikan pemakaman? Ini harus dikaji ulang. Jangan sampai ada permainan di balik isu pemakaman ini,” katanya.

Ia mendesak pemerintah Desa dan Kecamatan untuk segera turun tangan agar konflik tidak meluas dan dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Pemerintahan desa harus bertanggung jawab, karena mereka yang menandatangani dokumen awal. Kalau masih ada warga yang menolak, berarti belum semua pihak sepakat,” pungkasnya. (Mg)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA