KABUPATEN TANGERANG-MEDIAGLOBAL.ID-Saat ini beredar Voice Note ( Pesan suara) di group group Whatshap, suara di duga adalah suara Kades Wanakerta (LTS).
Dalam pesan suara yang tersebar isinya sebagai berikut:
“Saya baru hari ini dinas lagi.pak Ketua sekjen, saya gak apa-apalah menyebutkan nama, Saya kades Wanakerta Ketua Apdesi Kecamatan Sindang Jaya, siap mendukung Calon Bupati Haji Mochamad Maesyal Rasid dan Intan Nurul Hikmah sebagai Bupati Kabupaten Tangerang dan saya juga siap mendukung andra soni dan.dimyati natakusuma sebagai Gubernur
Periode 2024-2029 …..saya juga balas budi untuk Andra soni mah yah gak untuk pak sekjen…saya juga kalau gak ada gerindra mah gak ada yang ngeluarin dan partai yang saya ikutin mana..ngehabisin.duit saya doang..
Gak ada sama sekali toleransinya…”
Perlu diketahui beberapa.waktu lalu Kades LTs tersandung kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah laporan salah seorang yang bernama nurmalia mengklaim pemilik sah tanah tersebut.
Sebagaimana dilansir dari harian Tempo.co pada 10 September 2024.menyebutkan bahwa
Tumpang Siagiaan ditahan Polda Banten. Ia ditangkap Senin malam, 2 September 2024 terkait kasus pemalsuan surat tanah di Desa Sindangjaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Rabu 4 September 2024.
Akibat tindakan tersangka itu, kata Dian, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar. “Pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” kata Dian
Dian menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, Nurmalia pemilik 3 bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta yang diduga diserobot kepala desanya sendiri.
Dalam harian itu pun tertulis, Nurmalia mengetahui jika surat kepemilikan tanah seluas 4000 meter itu berganti nama Tumpang ketika mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. “Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” kata Dian.
Sekitar Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil ternyata 3 bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama Tumpang Sugian yang terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022.
“Diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu,” kata Dian.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.
Belum selesai kasusnya, tersebut muncul di Wag pesan suara yang diduga adalah LTS.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum bisa bertemu dengan LTS.
Sebagai mana kita ketahui Kades LTS sering membuat sesuatu yang penuh sensasi, di antaranya Saat Pencalonan dirinya beredar Video sedang memegang uang, Voice Note tersebar.terkait pelecehan profesi Wartawan/Lsm.sontak Kaum jurnalis dan Lsm mendemonya, Saat ujaran kebencian kepada alam sutra disampaikan di panggung hiburan dan yang terakhir adalah ditangkapnya karena kasus pemalsuan sertifikat tanah dan hari ini adalah Voice Note dukungan kepada salah satu calon Bupati dan Calon Gubernur dengan dalih balas budi.
“Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”
Aparatur desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).
Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.
Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada. (*)
Tidak ada komentar