KAB.TANGERANG, MEDIAGLOBAL.ID – Biaya Anggaran pendampingan aparat penegak hukum (APH) dalam kegiatan pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026, tengah menjadi sorotan. Pasalnya dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 43308737 tercantum, itu untuk anggaran sebesar Rp. 8.294.400.000,- bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang 2026, dengan volume sebanyak 8 orang pendamping.
Besarnya anggaran memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan, mekanisme penganggaran, bentuk pendampingan, hingga komponen biaya yang membentuk nilai hampir menelan biaya hampir 9 miliar tersebut.
Menurut Praktisi hukum asli Banten, Dr. (HC). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai anggaran tersebut, terutama apabila pendampingan yang dimaksud melibatkan pengacara negara.
Lanjut Acep berargumentasi, bahwa keberadaan anggaran negara yang dikeluarkan perlu adanya kajian dari sisi fungsi dan kewenangan. Sebab pengacara negara pada dasarnya merupakan bagian dari institusi negara yang telah memiliki tugas dan fungsi serta menerima penghasilan dari negara.
“Kalau yang dimaksud adalah pengacara negara, argumentasi saya sederhana: mereka itu sudah digaji oleh negara. Karena itu, ketika kemudian ada lagi anggaran pendampingan yang nilainya Rp8,2 miliar, pemerintah harus bisa menjelaskan dasar dan peruntukannya secara terang,” ujar Acep saat komunikasi lewat telepon WhatApps.
Sambung Acep, pernyataan tersebut bukan berarti secara otomatis menyimpulkan anggaran negara tidak diperbolehkan. Namun, perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum dan konstruksi pembiayaan itu lebih Spesifik dan Transparan.
“Saya tidak mengatakan anggaran itu pasti salah. Tetapi harus jelas, apakah ini honorarium, jasa pendampingan, biaya kegiatan, perjalanan dinas, atau komponen lainnya. Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan dijelaskan kepada publik,” katanya.
Acep juga menyoroti volume kegiatan yang dalam RUP tercatat dan tertera sebanyak delapan orang dengan nilai anggaran Rp8.294.400.000,- apakah sudah terverifikasi untuk sertifikasi keahlian sesuai institusi atau lembaga yang ditunjuk, serta uji kelayakan untuk delapan orang APH itu.
Sederhana saja, jika Pagu anggaran itu dibagi rata, berdasarkan volume delapan orang nilainya sekitar Rp1,115 miliar untuk setiap orang. Ia menegaskan angka tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembayaran kepada masing-masing individu sebelum rincian anggarannya dibuka atau disebut Rencana Anggaran Biaya (RAB)
“Delapan orang dengan pagu Rp8,2 miliar tentu menimbulkan pertanyaan. Bukan berarti Rp1,1 miliar itu otomatis diterima satu orang. Itu harus dilihat RAB-nya. Tetapi justru karena angkanya besar, pemerintah harus membuka bagaimana angka tersebut dihitung,” ujarnya.
Acep menilai transparansi menjadi penting karena anggaran tersebut bersumber dari APBD yang sudah dibahas melalui Legistatif, Yudikatif bersama Eksekutif dalam rapat sidang pleno hingga diputuskan di rapat sidang paripurna disaksikan Media sebagai informasi publik agar masyarakat tahu anggaran dari pajak mereka selama setahun digelontorkan dan disalurkan untuk kegiatan apa, dan pembangunan apa untuk kemajuan wilayah.
“Publik berhak tahu apa yang menjadi output dari anggaran tersebut. Siapa yang ditugaskan, berapa lama, apa pekerjaannya, dasar penugasannya apa, dan apa hasil yang diberikan kepada pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka besarnya, tetapi tidak mengetahui dasar pembentukannya,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang menjelaskan apakah anggaran tersebut benar-benar diperuntukkan bagi pendampingan hukum atau terdapat kebutuhan lain dalam proses pengadaan tanah.
“Kalau memang bentuknya pendampingan hukum, harus jelas hubungan hukumnya seperti apa. Kalau pengacara negara memang menjalankan tugas dan fungsi institusinya, lalu komponen anggaran Rp8,2 miliar itu untuk apa? Ini yang harus dijelaskan pemerintah,” kata Acep.
Menurut Acep, keterbukaan dokumen menjadi salah satu cara untuk menghindari munculnya persepsi negatif terhadap pengelolaan APBD.
“Kuncinya transparansi. Buka KAK, RAB, dasar hukum, mekanisme penugasan dan output-nya. Dari situ publik bisa melihat apakah anggaran tersebut memang memiliki dasar kebutuhan dan perhitungan yang jelas,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Tangerang kuhusunya Dinas Perumahan,Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) perlu memberikan penjelasan mengenai kegiatan tersebut, termasuk dasar hukum penganggaran, identitas dan status delapan orang dalam volume RUP, rincian Rp8.294.400.000, jangka waktu pendampingan, serta output yang ditargetkan.
Pemkab Tangerang juga perlu menjelaskan apakah anggaran tersebut merupakan pembayaran atas jasa tertentu kepada institusi APH atau digunakan untuk komponen pendukung dalam proses pengadaan tanah atau lahan tersebut.












