JAKARTA BARAT, MEDIAGLOBAL.ID – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, berawal dari laporan masyarakat yang diterima jajaran Satresmob Bareskrim Polri. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas turun langsung ke lokasi.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut. Salah seorang diamankan ketika diduga sedang menguasai barang yang berkaitan dengan narkotika.
“Berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Setelah itu kami menindaklanjuti dan langsung turun ke TKP. Di lokasi kami menemukan ada satu orang sedang menguasai barang yang berkaitan dengan narkotika tersebut,” ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si.
Proses penangkapan berlangsung aman dan lancar. Setelah mengamankan orang pertama, petugas kemudian bergerak menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran barang tersebut.
“Situasi penangkapan berjalan dengan lancar dan aman. Setelah itu kami beranjak kepada orang yang satunya lagi yang juga diduga sebagai pemilik barang. Dari dua orang yang kami amankan, kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aktivitas peredaran tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan dan menggunakan aplikasi sebagai sarana komunikasi maupun transaksi.
“Dugaan peredarannya sudah berjalan sekitar tiga bulan melalui aplikasi. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut,” ujar Arsya.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut dua orang yang diamankan memiliki peran berbeda. KP diduga berperan sebagai pihak yang menguasai atau memiliki barang, sedangkan AS diduga berperan sebagai pengecer yang menawarkan dan menjalankan transaksi.
“Yang kami amankan, inisial KP ini kami duga sebagai pemilik barang. Yang kedua AS, yaitu sebagai pengecer, dia yang menawarkan dan melakukan penjualan,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit I Satresmob Bareskrim Polri KBP Harry Azhar, S.I.K., M.H., bersama personel Unit I melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap barang bukti maupun kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Petugas juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang diduga menggunakan atau memanfaatkan sarana komunikasi digital dalam aktivitas tersebut.
“Ini masih kami dalami. Apabila ada pihak lain yang terlibat, akan kami telusuri. Kami juga akan melihat siapa saja yang menggunakan aplikasi tersebut dan bagaimana jaringan ini berjalan,” kata Harry.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungannya.
“Kami selalu bersama dengan masyarakat. Apabila masyarakat mengetahui atau menyaksikan langsung adanya dugaan tindak pidana di sekitar kita, dapat melaporkan melalui hotline Resmob,” ujar Arsya.
Ia menyebut masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui hotline Resmob di nomor 0812-8811-001100.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika yang menyasar lingkungan permukiman maupun kalangan anak muda.
“Kalau ada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar, silakan dilaporkan. Informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Untuk perkara yang melibatkan KP dan AS, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, pola transaksi, jaringan yang terlibat serta kemungkinan adanya pihak lain.
Perkara tersebut diproses dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal yang disangkakan sebagaimana disampaikan dalam keterangan petugas.
Polisi menegaskan penyidikan masih berjalan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak sekaligus mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi juga mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat kami butuhkan. Kalau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera informasikan kepada kami melalui hotline Resmob agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.












