JAKARTA, MEDIAGLOBAL.ID – Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan dirinya tidak lagi merangkap jabatan sebagai anggota DPR RI setelah resmi dilantik menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Bamsoet menyampaikan penegasan tersebut kepada wartawan pada Rabu (7/10/2026). Ia mengatakan pengangkatannya sebagai anggota Wantimpres membuat dirinya secara de facto telah meninggalkan kursi parlemen.
“Dengan dilantiknya saya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP RI), maka secara de facto, saya sudah mundur dari DPR RI,” kata Bamsoet.
Ia menyebut posisi yang ditinggalkannya di DPR selanjutnya akan diproses melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Menurutnya, pengganti berasal dari kader Partai Golkar yang memperoleh suara berikutnya dalam Pemilu 2024 di daerah pemilihan yang sama.
“Tinggal menunggu pengganti yang perolehan jumlah suaranya di Dapil VII Jateng nomor 2 di bawah saya dan namanya diusulkan oleh Partai Golkar sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Bamsoet sebelumnya resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Wantimpres pada Jumat (2/10/2026). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan partainya akan mengikuti ketentuan terkait larangan rangkap jabatan antara anggota DPR dan jabatan pemerintahan.
“Nah, tentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kan tidak boleh rangkap jabatan, ya, antara anggota DPR dengan jabatan-jabatan yang sekarang mereka emban,” kata Doli.
Doli menyebut Partai Golkar akan menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memproses pergantian anggota DPR yang telah menduduki jabatan baru.
“Jadi ya kita mengikuti saja prosedur yang diatur dalam mekanisme peraturan perundang-undangan kita. Ini dalam waktu dekat kita akan sampaikan surat ke KPU,” ujarnya.
Untuk kursi Bamsoet, Golkar sebelumnya menyebut Subeno sebagai calon pengganti berdasarkan perolehan suara berikutnya di Dapil Jawa Tengah VII. Dalam Pemilu 2024, Bamsoet memperoleh 80.468 suara, sedangkan Subeno memperoleh 11.515 suara.
Dengan demikian, proses pergantian Bamsoet di DPR kini memasuki tahap administratif sesuai mekanisme PAW. Keputusan akhir mengenai penggantian tersebut tetap mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












