KAB TANGERANG, MEDIAGLOBAL.ID – Pelarian MIM (28), pria yang diduga menganiaya sekaligus merampok seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial NST (62), akhirnya terhenti di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jajaran Reskrim Polsek Cikupa berhasil mengamankan MIM pada Selasa (29/9/2026), setelah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam kasus yang terjadi pada 21 September 2026. Saat kejadian, korban diduga diserang menggunakan ulekan hingga mengalami luka berat pada bagian kepala. Polisi juga menduga uang sekitar Rp100 juta milik korban ikut dibawa kabur.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menyampaikan bahwa jajarannya bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Menurutnya, pencarian dilakukan untuk mengungkap keberadaan pelaku sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian,” ujar Syamsul Bahri.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan MIM ke wilayah Garut.
“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Garut, Jawa Barat, beserta beberapa barang bukti seperti pakaian, ulekan, dan alat komunikasi handphone,” ujar Syaiful saat memberikan keterangan, Kamis (1/10/2026).
Menurut Syaiful, penyidik terus menelusuri keberadaan MIM setelah pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Upaya tersebut akhirnya mengarah ke wilayah Garut hingga polisi berhasil melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi mendapatkan keterangan bahwa MIM diduga masuk ke rumah korban melalui pintu depan. Pelaku kemudian mengambil ulekan dari dapur dan menyerang korban.
“Pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban, kemudian mengambil ulekan yang ada di dapur dan melakukan penganiayaan,” jelas Syaiful.
Dari hasil pendalaman, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi. MIM disebut sakit hati setelah permintaan pinjaman uang sebesar Rp12 juta kepada korban tidak dikabulkan.
“Motif sementara pelaku melakukan aksinya karena sakit hati kepada korban. Antara korban dan pelaku masih ada ikatan keluarga, karena korban menikahi bibi dari pelaku,” ungkap Syaiful.
Hubungan korban dan pelaku diketahui masih memiliki ikatan keluarga. NST merupakan suami dari bibi MIM.
Polisi juga masih menelusuri penggunaan uang sekitar Rp100 juta yang diduga dibawa pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara, uang tersebut telah digunakan MIM untuk memenuhi kebutuhan hidup selama dalam pelarian.
Selain mengamankan pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain pakaian, ulekan dan telepon seluler.
Syamsul menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan mendalami seluruh keterangan yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku maupun saksi-saksi. Semua akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, penyidik Polsek Cikupa masih memeriksa pelaku dan sejumlah saksi serta melengkapi barang bukti dan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
Dengan tertangkapnya MIM, polisi kini fokus mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk motif, penggunaan barang bukti, serta uang yang diduga diambil dari korban.
MIM diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan dan terancam mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.













