Daerah

Dalih Obati “Guna-Guna”, Berujung Diamankan Polisi: Modus Pengobatan Berujung Dugaan Pencabulan

×

Dalih Obati “Guna-Guna”, Berujung Diamankan Polisi: Modus Pengobatan Berujung Dugaan Pencabulan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

PESISIR BARAT, MEDIAGLOBAL.ID – Niat mencari pengobatan untuk sang istri justru berujung laporan polisi. Seorang pria berinisial M (50) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap perempuan berinisial DS (25) dengan dalih menjalankan pengobatan alternatif.

Perkara tersebut terungkap setelah suami korban berinisial K (30), warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami istrinya.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Harriyanto mengatakan, polisi mengamankan M pada Minggu malam, 27 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Tim URC Satreskrim Pesisir Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan modus dukun,” kata Meidy.

Kisahnya bermula pada Rabu, 16 September 2026. Saat itu, K meminta M datang ke rumah untuk membahas doa bersama berkaitan dengan rencana pembangunan rumah di atas sebidang tanah kosong.

Namun, setelah melihat lokasi, M justru diduga mengatakan bahwa istri K terkena guna-guna dan membutuhkan pengobatan.

K yang mempercayai perkataan tersebut kemudian menyetujui proses pengobatan terhadap istrinya. Di sinilah persoalan kemudian berkembang.

Dalam proses pengobatan tersebut, M diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap DS dengan dalih menghilangkan penyakit gaib.

Menurut keterangan polisi, sebagian tindakan tersebut bahkan diduga dilakukan ketika suami korban berada di lokasi.

“Jadi tindakan tidak senonoh atau pencabulan itu sebagian dilakukan di hadapan suami korban,” ujar Meidy.

Belum selesai sampai di situ, M kembali datang pada Selasa malam, 22 September 2026. Alasannya masih sama, yakni melanjutkan proses pengobatan.

M juga disebut berdalih hendak mengambil sebuah keris yang berada di halaman tanah kosong milik pelapor.

Setelah itu, M kembali meminta izin untuk memijat istri K. Permintaan tersebut disetujui oleh suami korban.

Namun, ketika K keluar rumah, M diduga kembali melakukan tindakan yang kemudian menjadi bagian dari laporan kepada kepolisian.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Tim URC Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya M diamankan pada Minggu malam.

Kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Pesisir Barat. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

M sendiri masih berstatus terduga dan proses hukum terhadapnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *