Daerah

Pool Party Ngoet Fest x Santa Sea Berujung Polemik, Polisi Turun Tangan

×

Pool Party Ngoet Fest x Santa Sea Berujung Polemik, Polisi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI, MEDIAGLOBAL.ID – Gelaran pesta kolam atau pool party bertajuk Ngoet Fest x Santa Sea di Santa Sea Waterpark, Kota Sukabumi, Sabtu (19/9/2026) malam, berbuntut panjang. Acara yang menghadirkan pertunjukan DJ, musik band hingga tarian modern tersebut menjadi sorotan setelah Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan kegiatan itu tidak terlebih dahulu dikoordinasikan dengan instansi terkait dan tidak mengantongi rekomendasi dari pemerintah daerah.

Polemik semakin berkembang setelah sejumlah dokumentasi kegiatan beredar di media sosial dan menuai perhatian publik. Pemerintah Kota Sukabumi kemudian meminta pihak pengelola memberikan klarifikasi terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, mengatakan pihaknya tidak mengetahui kegiatan tersebut sebelum acara berlangsung karena penyelenggara tidak melakukan koordinasi maupun mengajukan permohonan rekomendasi kepada instansinya.

“Kami Disporapar tidak mengetahui perihal kegiatan ini karena pihak penyelenggara tidak melakukan koordinasi dengan kami, tidak mengajukan permohonan rekomendasi kepada kami sebagaimana layaknya kegiatan-kegiatan hiburan yang dilaksanakan di Kota Sukabumi,” ujar Rahmat, seperti diberitakan sejumlah media.

Meski demikian, Rahmat menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya tidak menutup ruang bagi kegiatan hiburan maupun pariwisata. Menurutnya, kegiatan hiburan dapat memberikan dampak terhadap perekonomian dan menjadi daya tarik wisata, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aturan, etika serta norma yang berlaku di masyarakat.

“Kegiatan hiburan dan entertainment sebenarnya bagus dilaksanakan di Kota Sukabumi karena menjadi salah satu tulang punggung perekonomian. Ini bisa menjadi magnet untuk berkunjung ke Kota Sukabumi. Namun tentu harus dibalut dengan budaya, etika dan norma yang berlaku,” katanya.

Persoalan tersebut kemudian turut didalami aparat kepolisian. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono membenarkan pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara, termasuk pihak pengelola Santa Sea dan penyelenggara kegiatan.

“Kami masih melakukan penyelidikan baik dugaan tindak pidana ataupun administrasi/perizinan,” ujar Hartono, sebagaimana dikutip dari pemberitaan SukabumiUpdate.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian kegiatan, termasuk aspek administrasi dan perizinan. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, kepolisian belum menyimpulkan adanya tindak pidana dan masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh.

Di tengah polemik tersebut, pihak penyelenggara Ngoet Fest juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Perwakilan panitia, Abuzar, mengaku memahami adanya kegaduhan yang muncul setelah kegiatan menjadi perhatian publik.

“Kami dari pihak panitia dengan segala kerendahan hati memohon maaf jika penyelenggaraan acara Ngoet Fest membuat gaduh dan ketidaknyamanan di masyarakat,” kata Abuzar.

Panitia juga memberikan klarifikasi mengenai konsep acara serta menyatakan adanya larangan terhadap konsumsi minuman beralkohol maupun penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama kegiatan berlangsung.

Sementara dari pihak pengelola Santa Sea Waterpark, manajemen menyatakan polemik tersebut menjadi bahan evaluasi. Pengelola berkomitmen untuk lebih memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan berikutnya.

Sorotan terhadap acara tersebut kemudian melebar menjadi tuntutan agar Pemerintah Kota Sukabumi melakukan evaluasi terhadap tata kelola kegiatan hiburan secara menyeluruh. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menilai persoalan Ngoet Fest tidak semestinya hanya dilihat sebagai kontroversi sebuah acara, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola kegiatan publik dan kepastian hukum.

Perwakilan GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, mengatakan ruang bagi pariwisata dan industri hiburan tetap diperlukan, namun harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.

“Pariwisata membutuhkan ruang tumbuh, tetapi pertumbuhan tersebut harus berjalan dalam koridor hukum dan karakter daerah,” ujar Aris, Kamis (24/9/2026).

Aris juga meminta pengawasan terhadap tempat hiburan dan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya ketika sebuah kegiatan menjadi viral.

“Ngoet Fest tidak boleh dijadikan kambing hitam dari persoalan yang sesungguhnya lebih luas. Aktivitas tempat hiburan yang berlangsung secara rutin juga harus menjadi bagian dari pengawasan pemerintah,” katanya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar hadir sejak proses awal perizinan sehingga persoalan serupa dapat dicegah sebelum kegiatan berlangsung.

“Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan viral atau tidak viralnya sebuah kegiatan. Pemerintah tidak boleh baru hadir setelah persoalan menjadi konsumsi publik,” tegasnya.

Senada, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) meminta Pemerintah Kota Sukabumi menerapkan standar aturan yang sama kepada seluruh penyelenggara kegiatan.

“Kami tidak meminta Pemkot tegas kepada satu pihak. Kami meminta Pemkot tegas kepada semua pihak dengan standar aturan yang sama,” ujar perwakilan PB HIMASI, Yuyu Yusinta.

Sementara itu, Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Sukabumi mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan data serta membuka informasi pengawasan tempat hiburan secara transparan kepada masyarakat.

Koordinator SAPMA PP Kota Sukabumi, Ivan Harisman, mengatakan penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan secara konsisten dan tidak semata-mata karena tekanan publik di media sosial.

“Pemerintah Kota harus mampu memberikan jaminan bahwa penegakan Perda tidak dilakukan secara reaktif hanya karena suatu kegiatan memperoleh sorotan publik,” kata Ivan.

Polemik Ngoet Fest x Santa Sea kini menjadi perhatian tidak hanya karena konsep acaranya, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah dan aparat memastikan setiap kegiatan hiburan berjalan sesuai prosedur.

Pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, sementara penyelenggara kegiatan memiliki kewajiban memastikan seluruh aspek administrasi dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.

Di sisi lain, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap aspek administrasi maupun kemungkinan adanya pelanggaran hukum. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi langkah selanjutnya.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dan memastikan mekanisme perizinan serta pengawasan kegiatan hiburan berjalan konsisten, sehingga kepentingan pariwisata, kepastian hukum dan kondisi sosial masyarakat dapat berjalan beriringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *