Daerah

Penetapan LBS Pemda Banten Masih Abu -Abu, Proses Verifikasi ATR/BPN Dikembalikan Tiap kabupaten

×

Penetapan LBS Pemda Banten Masih Abu -Abu, Proses Verifikasi ATR/BPN Dikembalikan Tiap kabupaten

Sebarkan artikel ini

KAB.TANGERANG, MEDIAGLOBAL.ID – Persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Di tengah kunjungan anggota DPR RI ke Kabupaten Tangerang yang turut menggali perkembangan LBS, kepastian hasil verifikasi dan penetapan LBS di daerah ini ternyata masih menunggu proses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Dadan Risnadar, mengatakan proses penetapan LBS sebelumnya berkaitan dengan usulan pada tingkat Provinsi Banten. Namun, setelah usulan disampaikan, proses verifikasi justru kembali dilakukan terhadap masing-masing kabupaten/kota.

“Awalnya kan LBS itu ditarik ke skala provinsi, bukan lagi kabupaten/kota. Kemudian provinsi mengusulkan ke ATR. Tetapi setelah itu ATR melakukan verifikasi kembali ke masing-masing kabupaten,” kata Dadan.

Menurut Dadan, kondisi tersebut membuat proses penetapan LBS di Kabupaten Tangerang masih harus menunggu hasil verifikasi ATR/BPN.

Sebelumnya, proses tersebut disebut ditargetkan menghasilkan keputusan pada 18 September. Namun, jadwal tersebut kemudian bergeser dan disebut kembali menunggu perkembangan di tingkat ATR/BPN.

“Harapannya verifikasinya segera selesai, sehingga ATR bisa segera mengeluarkan penetapannya,” ujarnya.

Dadan menilai kepastian tersebut penting karena penetapan LBS memiliki implikasi terhadap proses pemanfaatan ruang dan perizinan di daerah.

Dengan belum adanya kepastian penetapan, pemerintah daerah masih harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat sebelum dapat memastikan langkah selanjutnya terkait pemanfaatan ruang yang bersinggungan dengan ketentuan LBS.

Persoalan LBS ini menjadi semakin penting karena secara agregat, Provinsi Banten disebut masih belum mencapai angka 87 persen sebagaimana target yang menjadi perhatian dalam kebijakan perlindungan lahan pertanian.

Di sisi lain, kunjungan anggota DPR RI ke Kabupaten Tangerang pada Rabu (23/9/2026) turut menyoroti perkembangan persoalan tersebut. Namun, hasil maupun kesimpulan resmi dari kunjungan tersebut belum disampaikan secara rinci.

Kini, perhatian tertuju pada ATR/BPN. Setelah proses usulan yang sebelumnya dibawa melalui tingkat provinsi kembali berujung pada verifikasi di tingkat kabupaten/kota, pemerintah daerah menunggu satu hal yang paling menentukan: kapan status LBS tersebut benar-benar ditetapkan dan bagaimana implikasinya terhadap proses tata ruang serta perizinan di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *