KAB TANGERANG, MEDIAGLOBAL.ID – Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan dirinya. Ana membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa informasi sebagaimana diberitakan tidak benar menurut keterangannya.
“Terkait pemberitaan dugaan pelecehan seksual tersebut, saya menyampaikan bahwa tuduhan sebagaimana diberitakan adalah tidak benar,” kata Ana, Senin (21/9/2026).
Ana menegaskan menolak segala bentuk tuduhan yang mengarah kepadanya. Ia menyatakan tindakan sebagaimana diberitakan tidak pernah dilakukannya. Menurutnya, pemberitaan tersebut juga telah menimbulkan dampak terhadap nama baik pribadi maupun institusi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang yang saat ini dipimpinnya.
“Pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap nama baik pribadi saya maupun institusi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang yang saat ini saya pimpin,” ujarnya.
Ana menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya merupakan bentuk hak jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional. Ia mengakui sebelumnya telah menerima permintaan konfirmasi dari sejumlah media, namun memilih tidak memberikan penjelasan secara langsung karena menghormati mekanisme pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.
“Sikap tersebut saya ambil karena saya menghormati mekanisme pemeriksaan internal yang sedang berlangsung,” ucap Ana.
Saat ini, proses klarifikasi dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang). Ana menyebut dirinya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan melalui Berita Acara Klarifikasi.
Namun, proses tersebut hingga kini masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final. Karena itu, Ana menyatakan tidak ingin memberikan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi ataupun mendahului proses administrasi yang sedang berlangsung.
“Proses tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final. Oleh karena itu, saya tidak ingin memberikan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi atau mendahului proses administrasi yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Ana juga meminta media mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait perkara yang masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum memiliki keputusan akhir.
Ia berharap seluruh pihak tetap memberikan ruang bagi proses klarifikasi untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
“Asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama agar setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil,” tegas Ana.
Hingga saat ini, proses klarifikasi internal tersebut masih berlangsung. Belum adanya keputusan final membuat informasi mengenai perkara tersebut masih perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan, sementara kesimpulan akhir tetap menunggu hasil dari mekanisme yang sedang dijalankan.













