Nasional

IPW: UU Polri Tak Disharmonis dengan Peraturan Perundang-undangan Lain

×

IPW: UU Polri Tak Disharmonis dengan Peraturan Perundang-undangan Lain

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIAGLOBAL.ID – Indonesian Police Watch (IPW) menilai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tidak mengandung disharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pandangan itu disampaikan perwakilan IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam sidang lanjutan uji formil UU Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/9/2026).

Sidang perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan para pihak terkait. Dalam keterangannya, Sugeng menyoroti ketentuan Pasal 28A UU Polri, khususnya mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan di luar organisasi kepolisian.

Menurut Sugeng, ketentuan tersebut bersifat limitatif karena penempatan anggota Polri di luar organisasi kepolisian hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Menurut penalaran yang wajar, penempatan Polri di luar Organisasi Polri lebih kompatibel dengan fungsi Polri untuk menjaga keamanan, ketertiban, perlindungan, dan pelayanan serta penegakan hukum,” ujar Sugeng dalam persidangan.

Ia menilai ketentuan tersebut juga tidak bertentangan dengan semangat reformasi Polri maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Sugeng menjelaskan, penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian dengan persyaratan tertentu dinilai dapat menjawab tantangan berbagai persoalan bangsa yang semakin kompleks, tanpa menghilangkan semangat reformasi kepolisian.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, para Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Sugeng.

Pemohon Persoalkan Proses Pembentukan UU

Sementara itu, para Pemohon dalam perkara tersebut sebelumnya mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri tidak sesuai dengan sejumlah prinsip dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Mereka antara lain mempersoalkan asas keterbukaan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta partisipasi publik yang dinilai belum terpenuhi secara bermakna.

Para Pemohon juga meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Sidang lanjutan menjadi bagian dari proses MK dalam mendengarkan keterangan para pihak sebelum hakim konstitusi mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *