Nasional

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Kian Menguat

×

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Kian Menguat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIAGLOBAL.ID – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus semakin menunjukkan belum kuatnya komitmen negara dalam menghadirkan keadilan bagi korban.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendardi di Jakarta, Minggu (6/9/2026), menyikapi putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dalam putusan banding tersebut, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Putusan itu juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Hendardi menilai pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai rasa keadilan serta kredibilitas proses hukum dalam kasus yang korbannya merupakan warga sipil dan pembela HAM.

“Proses hukum kasus Andrie Yunus didesain untuk melanggengkan impunitas,” ujar Hendardi.

Menurutnya, sejak awal pilihan membawa perkara tersebut ke Peradilan Militer sudah problematis. Ia berpandangan, perkara dengan korban warga sipil semestinya diproses melalui mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan mampu memberikan keyakinan kepada publik bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Hendardi mengatakan, proses penegakan hukum melalui mekanisme Peradilan Umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga perkara diserahkan kepada Peradilan Militer.

“Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Ia menilai pengurangan hukuman terhadap kedua terdakwa sekaligus pembatalan pemecatan dari dinas militer semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat sipil terhadap independensi dan akuntabilitas proses hukum tersebut.

Bagi Hendardi, penegakan hukum seharusnya diarahkan untuk menemukan kebenaran, memberikan keadilan kepada korban, sekaligus memastikan pelaku memperoleh pertanggungjawaban hukum secara proporsional.

Namun, ia menilai proses hukum dalam kasus tersebut justru berpotensi menimbulkan pesan yang berbeda.

“Sebaliknya, proses hukum hanyalah untuk menebarkan ketakutan kepada masyarakat sipil dan siapa pun yang berani mengawasi, mengkritik, serta meminta pertanggungjawaban perilaku kekuasaan,” katanya.

Hendardi juga menyoroti persoalan independensi Peradilan Militer. Menurutnya, secara struktural terdapat persoalan ketika anggota institusi militer diadili melalui sistem peradilan yang berada dalam lingkungan militer.

Kondisi tersebut, kata dia, dapat menimbulkan keraguan publik terhadap proses pencarian kebenaran dan pemberian keadilan kepada korban. Ia mengingatkan adanya risiko kompromi, penyempitan tanggung jawab hingga kecenderungan proteksi terhadap institusi ketika aparat diadili melalui sistem internalnya sendiri.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung supremasi sipil dan supremasi hukum dalam tata demokrasi, Hendardi menegaskan pihaknya mempertanyakan proses maupun putusan yang dihasilkan dalam perkara Andrie Yunus.

Ia menilai ketidakpercayaan masyarakat sipil bukan sekadar sikap, melainkan konsekuensi dari mekanisme penegakan hukum yang dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi independensi dan transparansi.

Hendardi juga menyoroti perlakuan terhadap Andrie Yunus selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, pemaksaan korban untuk hadir memberikan kesaksian ketika masih menjalani pengobatan dalam kondisi kritis, terlebih disertai ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan berpotensi menimbulkan reviktimisasi.

“Memaksa Andrie Yunus, yang merupakan korban dan saat masih menjalani pengobatan di masa-masa kritis, untuk hadir memberikan kesaksian, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan menegaskan reviktimisasi Andrie,” ungkapnya.

Pada akhirnya, Hendardi menilai kasus Andrie Yunus menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam melawan dan menghapus praktik impunitas.

Menurutnya, putusan banding tersebut justru berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa impunitas masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, proses hukum bagi pelaku dalam kasus Andrie Yunus telah kehilangan kredibilitas. Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” pungkas Hendardi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *