Daerah

Rajawali Purwakarta Soroti Kasus Dugaan SLHS Palsu, Polisi Masih Penyidikan

×

Rajawali Purwakarta Soroti Kasus Dugaan SLHS Palsu, Polisi Masih Penyidikan

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, MEDIAGLOBAL.ID – Kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang kini masih dalam proses penyidikan kepolisian, mendapat sorotan dari DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (Rajawali) Purwakarta.

Sorotan tersebut mencuat lantaran tiga SPPG yang disebut berkaitan dengan dugaan persoalan dokumen tersebut dikabarkan masih beroperasi. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, terlebih di tengah adanya laporan kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan makanan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, aspek keamanan, kebersihan, dan kelayakan makanan menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan SLHS mencuat setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta melakukan pengecekan dan menemukan nomor registrasi pada sejumlah sertifikat yang disebut tidak tercatat dalam sistem resmi.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

Sekretaris DPD Rajawali Purwakarta, Edi Tanam Purwana, mempertanyakan mengapa SPPG yang diduga bermasalah secara administrasi masih dapat menjalankan aktivitasnya.

“Kami dari DPD Rajawali Purwakarta sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya hal ini. Program Makan Bergizi Gratis adalah amanah negara, menggunakan dana rakyat, dan ditujukan untuk kebaikan bersama,” ujar Edi, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Edi, pemerintah harus memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan SPPG terpenuhi sebelum beroperasi.

“Bagaimana bisa berjalan dengan baik dan aman jika izin dasarnya saja diduga palsu? Lebih parah lagi, sudah ada laporan keracunan, persoalan dokumen sudah masuk penyidikan, tetapi masih tetap beroperasi. Ini pertanyaan besar yang harus dijawab Pemkab Purwakarta,” tegasnya.

Edi menekankan, SLHS bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene sanitasi pada tempat pengolahan makanan sehingga memiliki keterkaitan langsung dengan aspek keamanan pangan.

“SLHS adalah salah satu bagian dari jaminan dasar keamanan pangan. Kalau benar dokumennya palsu, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Harus dipastikan apakah seluruh standar kebersihan, higiene, dan keamanan pangan benar-benar terpenuhi,” katanya.

Ia juga meminta dugaan kasus keracunan yang terjadi tidak dipandang sebagai persoalan terpisah sebelum seluruh fakta dan penyebabnya dipastikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

“Keracunan yang terjadi harus ditelusuri secara serius. Jangan berhenti pada dugaan atau saling menyalahkan. Harus diketahui apa penyebabnya, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah ada kaitannya dengan pengelolaan makanan di SPPG,” ujar Edi.

Menurutnya, apabila benar terdapat dokumen yang tidak sah dan dokumen tersebut digunakan dalam proses operasional, maka seluruh rantai administrasi dan pengawasan perlu diperiksa.

“Bagaimana dokumen tersebut bisa lolos? Siapa yang menerima, siapa yang memeriksa, dan siapa yang mengawasi? Semua harus ditelusuri secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Edi juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila fakta penyidikan menunjukkan demikian.

Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang diduga membuat atau menggunakan dokumen tersebut. Mekanisme penerbitan, pemeriksaan, verifikasi, hingga pengawasan juga perlu menjadi bagian dari evaluasi apabila ditemukan adanya kelalaian.

Di sisi lain, Edi mengingatkan bahwa persoalan keamanan pangan menyangkut kepentingan masyarakat luas, terlebih penerima manfaat program MBG di antaranya merupakan anak-anak.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memastikan seluruh SPPG yang beroperasi telah memenuhi persyaratan hukum, administrasi, higiene sanitasi, dan keamanan pangan.

“Jangan sampai anak-anak penerima manfaat justru menjadi pihak yang menanggung risiko akibat lemahnya pengawasan. Program yang tujuannya meningkatkan gizi harus benar-benar memberikan makanan yang aman dan layak konsumsi,” tegasnya.

Rajawali Purwakarta juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan serta langkah pemerintah dalam memastikan keamanan operasional SPPG yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Edi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak berwenang. Pertama, menghentikan sementara operasional SPPG yang secara hukum dan hasil pemeriksaan dinyatakan bermasalah, sampai seluruh persyaratan dan aspek keamanan pangan dipastikan terpenuhi.

Kedua, menelusuri seluruh rantai pengawasan dan pertanggungjawaban, mulai dari proses penerbitan, verifikasi, penggunaan dokumen hingga pengawasan operasional SPPG.

Ketiga, membuka informasi kepada masyarakat mengenai langkah penanganan kasus, termasuk hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan sepanjang tidak mengganggu proses hukum.

Keempat, memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat program MBG.

Rajawali Purwakarta menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.

Organisasi tersebut juga mengingatkan agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta hukum, sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan serta tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *