ILUSTRASI
KAB TANGERANG, MEDIAGLOBAL.ID – Kekecewaan seorang pelanggan terhadap layanan PT Berkat Sejati Transindo (Bestindo Express) menjadi sorotan setelah dokumen pengiriman yang diterimanya dalam kondisi terbuka. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran pelanggan mengenai ketelitian, keamanan, dan kerahasiaan dokumen selama proses distribusi.
Bagi pelanggan, persoalan tersebut bukan sekadar dokumen yang diterima dalam kondisi terbuka. Kekhawatiran semakin besar karena pelanggan mengaku sebelumnya beberapa kali menerima barang yang menurut pengakuannya tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Situasi itu membuat pelanggan mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan dalam setiap tahapan proses pengiriman, mulai dari pemeriksaan barang, penanganan dokumen, hingga kiriman diserahkan kepada penerima.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dokumen tersebut diketahui dibuka oleh petugas checker saat proses bongkar muat. Pembukaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang dengan nomor resi. Namun, setelah proses pemeriksaan selesai, dokumen tersebut disebut tidak kembali ditutup atau dirapikan sebelum diserahkan kepada kurir.
Sementara itu, kurir yang bertugas disebut menerima dokumen tersebut dalam kondisi terbuka tanpa melakukan pemeriksaan ulang sebelum menyerahkannya kepada pelanggan.
Persoalan menjadi lebih serius apabila dalam pemeriksaan internal nantinya ditemukan adanya tindakan sengaja membuka dokumen pelanggan tanpa kewenangan atau di luar prosedur operasional yang berlaku.
Pembukaan dokumen pelanggan tanpa dasar yang sah juga dapat menimbulkan persoalan mengenai kerahasiaan informasi, terlebih apabila dokumen tersebut memuat data pribadi. Dalam konteks tersebut, ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) perlu menjadi perhatian. Pasal 65 antara lain mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan, mengungkapkan, maupun menggunakan Data Pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Meski demikian, dugaan adanya pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan bukti yang memadai. Tujuan pembukaan dokumen, siapa yang membuka, kewenangannya, isi dokumen, serta bagaimana informasi tersebut digunakan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana.
Dari sisi pelanggan, kondisi dokumen yang terbuka tersebut tetap menjadi persoalan serius karena menyangkut kepercayaan. Pelanggan berharap barang dan dokumen yang telah dipercayakan kepada perusahaan dapat ditangani dengan aman dan tidak diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Pelanggan pun meminta PT Berkat Sejati Transindo (Bestindo Express) memberikan penjelasan resmi dan melakukan investigasi secara menyeluruh. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, pelanggan berharap perusahaan mengambil langkah pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggan juga meminta agar pengawasan terhadap petugas di lapangan diperketat. Pemeriksaan berlapis, pengamanan dokumen, serta kejelasan kewenangan setiap petugas dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sementara itu, pihak manajemen PT Berkat Sejati Transindo (Bestindo Express) menanggapi keluhan tersebut dengan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Manajemen menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui evaluasi internal terhadap proses operasional dan pengawasan petugas.
Manajemen juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan serta mengingatkan seluruh petugas agar lebih teliti dalam menjalankan setiap tahapan proses pengiriman, termasuk dalam menangani dokumen pelanggan.
Menurut manajemen, evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus mempertahankan kepercayaan pelanggan.
Komitmen tersebut sejalan dengan motto perusahaan, “Kepuasan Pelanggan Adalah Segalanya Bagi Kami.” Bestindo Express menyatakan akan terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan sekaligus memperkuat standar operasional agar kualitas layanan semakin baik.
Bagi pelanggan, permohonan maaf dan evaluasi merupakan langkah awal. Namun, yang menjadi harapan utama adalah adanya perubahan nyata dalam sistem pelayanan dan pengawasan sehingga kepercayaan pelanggan yang sempat terganggu dapat kembali terjaga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam bisnis jasa pengiriman, kepercayaan pelanggan tidak hanya ditentukan oleh barang yang sampai di tujuan, tetapi juga oleh bagaimana barang dan dokumen tersebut diperlakukan selama berada dalam penguasaan perusahaan.
Ketelitian petugas, keamanan dokumen, perlindungan data pelanggan, serta tanggung jawab hingga kiriman diterima dalam kondisi semestinya menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan yang harus terus dijaga.
Bestindo Express Cabang Tangerang
Komplek Pergudangan Bizpoint Cikupa, Jl. Jakarta No. 80, Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.












