LAMPUNG BARAT, MEDIAGLOBAL.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dengan menangkap seorang pelaku berinisial JA (34), warga Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berhasil diamankan Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Barat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Kelvin Hidayat (19) yang kehilangan sepeda motor Yamaha RXS miliknya pada Senin (27/7/2026).
“Korban memarkirkan sepeda motornya di samping rumah warga tempat ia bekerja. Saat bangun pagi, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi,” ujar Iptu Rudy, Kamis (30/7/2026).
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan sekaligus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Bukit Kemuning, Lampung Utara. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RXS warna hitam bernomor polisi D 6402 SX beserta dokumen STNK dan BPKB milik korban.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.












