JAKARTA, MEDIAGLOBAL.ID – Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke depan bakal semakin praktis. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan transformasi layanan SKCK berbasis digital yang memungkinkan masyarakat mencetak dokumen tersebut secara mandiri tanpa harus datang ke kantor polisi.
Rencana tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Joint Commitment Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi yang digelar Direktorat Keamanan Khusus Baintelkam Polri di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam konsep yang sedang dikembangkan, masyarakat nantinya cukup melakukan pengajuan melalui layanan SKCK secara daring. Setelah proses administrasi dan verifikasi selesai, pemohon akan mendapatkan barcode yang dapat digunakan untuk mencetak SKCK melalui anjungan yang disiapkan Polri.
Agen Intelijen Kepolisian Utama TK II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim mengatakan layanan SKCK secara full online sebenarnya telah tersedia dan terus dikembangkan melalui Super Apps Polri.
“Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya,” ujar Achmad.
Menurut Achmad, inti dari transformasi tersebut bukan sekadar memindahkan pelayanan manual ke aplikasi, tetapi juga mengurangi pertemuan langsung antara pemohon dengan petugas.
“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” jelasnya.
Polri saat ini masih melakukan tahap uji coba konsep pencetakan mandiri tersebut. Sebanyak 10 unit anjungan direncanakan digunakan dalam tahap awal di wilayah Jakarta. Pengembangan lebih luas ditargetkan mulai 2027 dengan mempertimbangkan kesiapan jaringan internet, infrastruktur dan aspek teknis lainnya.
Langkah tersebut juga dikaitkan dengan upaya mempersempit celah terjadinya pungutan liar. Achmad menjelaskan, semakin sedikit pertemuan langsung antara pemohon dan petugas, semakin kecil pula peluang terjadinya praktik yang tidak diinginkan dalam proses pelayanan.
“Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” kata Achmad, sebagaimana dikutip ANTARA.
Transformasi SKCK tidak berhenti pada pencetakan mandiri. Polri juga mendorong integrasi data dengan berbagai kementerian dan lembaga agar masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan atau melakukan verifikasi data yang sama.
Dalam FGD tersebut, Baintelkam Polri memperkuat komitmen bersama dengan sejumlah lembaga, di antaranya BPJS, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian PANRB.
Analisis Intelijen Tingkat III Baintelkam Polri Kombes Pol. M. Sandy Hermawan menekankan bahwa tantangan pelayanan publik saat ini bukan lagi sebatas digitalisasi, tetapi bagaimana sistem yang ada dapat saling terhubung.
“Dari layanan yang berjalan sendiri menuju ekosistem yang terhubung. Terhubung untuk interoperabilitas serta bagaimana efisiensi bersama,” kata Sandy.
Sementara itu, Direktur Keamanan Khusus Baintelkam Polri Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko menegaskan bahwa transformasi layanan SKCK harus diarahkan pada integrasi antarsistem dan kolaborasi lintas lembaga.
“Transformasi harus diarahkan dari digitalisasi menuju integrasi, dari aplikasi menuju ekosistem, dan dari pertukaran dokumen menuju interoperabilitas data, serta dari pola kerja sektoral menjadi kolaborasi,” ujar Antonius.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Ismail turut mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, integrasi layanan SKCK merupakan bagian dari upaya memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.
“Inisiatif yang dilakukan oleh Baintelkam Polri ini merupakan sebuah inisiatif untuk mengolaborasikan dan mengintegrasikan layanan SKCK yang merupakan salah satu layanan dasar bagi masyarakat, agar masyarakat dimudahkan ke depan,” ujar Ismail.
Dengan konsep tersebut, pengurusan SKCK ke depan diarahkan menjadi layanan yang lebih sederhana, terintegrasi dan minim tatap muka. Namun, layanan cetak mandiri belum berlaku secara nasional saat ini karena masih melalui tahap uji coba dan persiapan infrastruktur.
Jika pengembangan berjalan sesuai target, mulai 2027 masyarakat akan memiliki opsi untuk mencetak SKCK melalui anjungan mandiri setelah menyelesaikan proses pengajuan secara digital.
Sumber: Polri/Tribratanews,












