BANDAR LAMPUNG, MEDIAGLOBAL.ID – Laporan dugaan penembakan ke udara di lingkungan kampus UIN Raden Intan Lampung berujung pada pengungkapan kasus kepemilikan senjata api tanpa izin. Tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Resmob Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Sukarame mengamankan sejumlah orang berikut barang bukti senjata api rakitan dan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Peristiwa bermula pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.17 WIB, ketika polisi menerima laporan dugaan aksi penembakan menggunakan senjata api di sekitar pintu keluar area Sport Center UIN Raden Intan Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi dari grup WhatsApp petugas keamanan kampus mengenai keberadaan seorang pria berinisial AI di sekitar gerbang belakang dan Sport Center.
AI disebut datang untuk mencari seorang petugas keamanan kampus. Saat hendak meninggalkan lokasi melalui pintu keluar parkiran, ia diduga melepaskan tembakan ke udara.
“Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya dugaan penembakan menggunakan senjata api di sekitar pintu keluar area Sport Center UIN Raden Intan Lampung,” ujar Yuni dalam keterangan pers, Kamis (17/9/2026).
Hasil pengembangan kemudian mengarahkan petugas ke sebuah hostel di Jalan Ryacudu, Gang Nangka 4, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mendatangi kamar nomor 51 untuk melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, salah seorang yang diduga terlibat disebut sempat melarikan diri bersama rekannya, SR alias Ateng. Keduanya kemudian berhasil diamankan setelah sempat naik ke loteng lantai tiga hostel.
Penggeledahan selanjutnya menemukan sejumlah barang bukti. Dari AI, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.
Selain senjata api, petugas juga menemukan empat paket kecil yang diduga sabu, satu unit mobil Honda Brio warna putih dan satu sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika maupun kepemilikan senjata api,” kata Yuni.
Dari pihak lainnya, polisi turut menemukan belasan selongsong peluru kaliber 5,5 milimeter, kunci letter T, telepon seluler dan sejumlah barang lainnya.
Sementara dari tersangka berinisial RA, polisi mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, berupa tembakau sintetis, sabu, pil ekstasi, alat hisap atau bong, plastik klip, alat timbang dan perlengkapan lainnya.
Polisi masih mendalami keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan aksi penembakan maupun barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.
Untuk dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin, perkara tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan atau menggunakan senjata api, amunisi maupun bahan peledak tanpa hak.
Sementara dugaan tindak pidana narkotika masih didalami dan diselidiki lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.
“Penanganan perkara masih dilakukan sesuai prosedur. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Yuni.












