KAB TANGERANG, MEDIAGLOBAL.ID – Ratusan warga Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menyuarakan keresahan terkait keberadaan Yayasan Syihabussunah Imam Syafii 2. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera turun tangan memberikan kepastian, terutama menyangkut legalitas bangunan dan aktivitas yayasan.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar di depan gerbang yayasan, Sabtu (5/9/2026). Sejak sekitar pukul 09.00 WIB, warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat berkumpul secara tertib dengan membawa spanduk serta menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara.
Koordinator Lapangan aksi, Bang Apen, mengatakan warga menginginkan pemerintah segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keberadaan yayasan tersebut.
“Kami meminta pemerintah segera melakukan pengecekan secara menyeluruh. Kalau memang ditemukan pelanggaran perizinan, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi sumber keresahan masyarakat,” tegasnya.
Dalam aksinya, warga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta DTRB Kabupaten Tangerang memeriksa status perizinan bangunan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, warga meminta Pemkab Tangerang mengevaluasi keberadaan serta aktivitas yayasan, termasuk memastikan seluruh legalitas yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Keresahan warga tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan. Massa juga menyoroti dugaan adanya paham keagamaan yang mereka sebut sebagai “Salafi Wahabi” dan dinilai berbeda dengan tradisi keagamaan yang selama ini berkembang di lingkungan masyarakat setempat.
Namun, tudingan tersebut masih berupa aspirasi dan kekhawatiran warga yang belum mendapatkan verifikasi maupun klarifikasi resmi dari pihak yayasan atau instansi berwenang.
Di tengah polemik tersebut, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung pembangunan di sektor pendidikan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari pemerintah mendukung kepentingan umum, khususnya untuk pendidikan. Saya sangat senang adanya pembangunan sekolah dalam konteks mencerdaskan masyarakat,” ujar Maesyal.
Meski demikian, dukungan terhadap sektor pendidikan, menurut Maesyal, tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap kondisi sosial masyarakat setempat.
“Tetapi tak lupa untuk tetap mengikuti adat istiadat di wilayah tersebut. Nanti kami pisahkan antara persoalan perizinan maupun paham agar semuanya bisa diselesaikan,” katanya.
Maesyal juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi atau tudingan yang belum memiliki dasar bukti yang jelas. Setiap persoalan, termasuk dugaan penyimpangan, harus terlebih dahulu didalami.
“Apabila ada bukti aliran yang melenceng, perlu didalami. Saya menyampaikan kepada masyarakat agar jangan memberitakan isu-isu yang belum ada bukti yang jelas,” tegasnya.
Menurut Maesyal, penyelesaian persoalan harus mengedepankan dialog dan menjaga hubungan baik antara masyarakat dengan pihak pondok pesantren.
“Kami dari pemerintahan menyampaikan agar bisa guyub rukun antara masyarakat dengan pihak ponpes terkait adat istiadat. Kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan aksi, karena hal ini dapat menimbulkan gejolak yang lebih besar,” ujarnya.
Pemkab Tangerang, lanjut Maesyal, juga berencana mempertemukan berbagai organisasi keagamaan di Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari upaya menjaga persaudaraan dan mencegah terjadinya gesekan di tengah masyarakat.
“Ke depan kami akan mengumpulkan seluruh ormas agama yang ada di Kabupaten Tangerang agar tetap menjalin persaudaraan tanpa ada gesekan,” katanya.
Sementara itu, aksi warga mendapat pengamanan dari jajaran Polresta Tangerang. Kapolsek Panongan IPTU Irruandy Aritonang bersama personel Koramil Panongan turut berada di lokasi untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib.
Persoalan Yayasan Syihabussunah Imam Syafii 2 kini berada pada ranah yang membutuhkan verifikasi, klarifikasi, dan kepastian hukum, bukan sekadar adu tudingan.
Sebab, ketika warga meminta kepastian dan pemerintah meminta masyarakat menahan diri, maka langkah berikutnya menjadi jelas: periksa legalitasnya, dalami persoalannya, buka ruang dialog, lalu sampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat.
Dengan demikian, keresahan tidak berkembang menjadi konflik dan aturan tidak berhenti sebatas tulisan di atas kertas. Pemerintah hadir untuk memastikan keduanya kepastian hukum dan kerukunan warga tetap berjalan beriringan.












